KabarBaik.co, Gresik – Penggeledahan kantor PT Barata Indonesia di Gresik oleh Kortastipidkor Polri, Selasa (9/6), dipastikan terkait penyidikan dugaan kasus tindak pidana korupsi proyek kontruksi terintegrasi Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) Pabrik Gula (PG) Asembagoes Situbondo.
Hal itu diungkapkan Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi saat dimintai keterangan usai penggeledahan. Dimulai pukul 09.00 WIB, penyidik terlihat keluar dari kantor utama Batara Indonesia sekitar pukul 13.30 WIB.
“Penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Kortastipidkor Polri merupakan bagian dari upaya penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang relevan dengan dugaan tindak pidana korupsi EPCC PG Asembagoes yang sedang ditangani,” ungkap Kombes Yusuf, sapaannya.
Hasil penggeledahan ini, lanjutnya, akan dianalisa dan didalami guna memperkuat pembuktian. Termasuk dalam rangka penetapan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana serta percepatan penyelesaian perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami memastikan seluruh ptoses dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel sesuai prinsip-prinsip penyidikan tindak pidana korupsi yang yuridis prosedural, teknis profesional, etis proporsional dan non intervensi,” tandasnya.
Masih menurut Yusuf, selain di Barata Indonesia, pihaknya juga melakukan penggeledahan serentak di tiga lokasi lain. Yakni kantor PT Multinas Tjahja Sejahtera di Surabaya serta rumah direkturnya Tjahjadi Djanadibrata. Dan terakhir di kantor PT Wijaya Karya, Jakarta Timur.
Terkait penggeledahan di Barata Indonesia, tim penyidik menyisir beberapa ruangan. Antara lain Divisi Pengadaan, Divisi Keuangan, Divisi Pabrik Gula dan ruangan lain yang dianggap perlu. “Yang kami amankan tadi ada dokumen dan benda lainnya,” tutup Yusuf.
Untuk diketahui, berdasarkan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh BPK RI, dugaan korupsi proyek EPCC PG Asembagoes telah merugikan negara sekitar Rp 645 miliar.(*)






