KabarBaik.co, Gresik – Penyidik Kortastipidkor Mabes Polri melakukan penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek konstruksi terintegrasi Engineering, Procurement, Construction and Commissioning (EPCC) Pengembangan dan Modernisasi Pabrik Gula (PG) Asembagoes di Situbondo yang dikelola PTPN XI pada periode 2016 hingga 2022.
Kasus ini mencuat setelah proyek strategis tersebut diduga gagal memenuhi *performance guarantee* yang telah ditetapkan, yakni kapasitas giling 6.000 TCD, kualitas gula ICUMSA di bawah 100 TU, serta kapasitas listrik ekspor sebesar 10 MW. Kegagalan tersebut berujung pada pemutusan kontrak oleh PTPN XI pada pertengahan 2022.
Dari hasil penyidikan sementara, perkara ini bermula dari proses lelang proyek yang berlangsung berulang kali sejak 2016. Pada tahap awal, lelang sempat dinyatakan batal, namun kemudian muncul dugaan adanya pengarahan pembentukan konsorsium tertentu yang melibatkan KSO WIKA–Barata–Multinas untuk kembali mengikuti proses pengadaan.
Konsorsium tersebut terdiri dari sejumlah perusahaan, termasuk PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Barata Indonesia, dan PT Multinas Indonesia. Dalam prosesnya, pembagian pekerjaan telah disusun sejak awal, mulai dari pekerjaan boiler, stasiun gilingan, hingga sistem engineering dan pengolahan akhir.
Penyidik juga menemukan dugaan adanya pengaturan dalam penyusunan harga penawaran, termasuk penambahan biaya tidak langsung yang kemudian digabungkan oleh pihak konsorsium sebelum diajukan dalam lelang. Setelah lelang tahap ketiga kembali gagal karena nilai penawaran melebihi HPS, muncul dugaan perubahan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dilakukan tanpa mekanisme persetujuan sesuai ketentuan.
Nilai HPS yang baru disusun panitia lelang mencapai sekitar Rp 739,9 miliar, yang diduga tidak melalui persetujuan resmi direksi. Pada tahap berikutnya, proses evaluasi lelang diduga diarahkan sehingga salah satu peserta lain gugur, dan KSO WIKA–Barata–Multinas kemudian ditetapkan sebagai pemenang pada 2017 dengan nilai kontrak sekitar Rp 727 miliar.
Dalam pelaksanaan proyek, penyidik menemukan bahwa teknologi provider Sugar Technology International tidak dilibatkan secara penuh dalam proses detail engineering, meski sebelumnya menjadi bagian dari skema teknologi yang direncanakan. Selain itu, sejumlah pekerjaan subkontrak juga diduga tidak sesuai desain awal.
Nama sejumlah pihak dalam konsorsium dan panitia lelang, termasuk Dolly Parlagutan Pulungan, Agus Haryanto, dan Widi Wahyudi, turut disebut dalam konstruksi perkara yang sedang didalami penyidik.
Hasil uji coba operasional oleh LPP Yogyakarta menunjukkan bahwa proyek tidak mampu mencapai target yang dipersyaratkan dalam kontrak. Atas dasar itu, PTPN XI akhirnya menghentikan perjanjian kerja sama dengan konsorsium pelaksana pada 17 Juni 2022.
Sementara itu, berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI, proyek modernisasi pabrik gula tersebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 645,2 miliar.
Penyidik Kortas Tipidkor Mabes Polri menegaskan bahwa pengusutan perkara masih terus berjalan, termasuk menelusuri dugaan rekayasa lelang, perubahan HPS, serta aliran dana proyek yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan kontrak.
Hal tersebut diungkap Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi usai penggeledahan di PT Barata Indonesia, Gresik, Selasa (9/6).
”
Penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Kortastipidkor Polri merupakan bagian dari upaya penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang relevan dengan dugaan tindak pidana korupsi EPCC PG Asembagoes yang sedang ditangani,” ungkap Kombes Yusuf, sapaannya.
Hasil penggeledahan ini, lanjutnya, akan dianalisa dan didalami guna memperkuat pembuktian. Termasuk dalam rangka penetapan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana serta percepatan penyelesaian perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami memastikan seluruh ptoses dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel sesuai prinsip-prinsip penyidikan tindak pidana korupsi yang yuridis prosedural, teknis profesional, etis proporsional dan non intervensi,” tandasnya.
Masih menurut Yusuf, selain di Barata Indonesia, pihaknya juga melakukan penggeledahan serentak di tiga lokasi lain. Yakni kantor PT Multinas Tjahja Sejahtera di Surabaya serta rumah direkturnya Tjahjadi Djanadibrata. Dan terakhir di kantor PT Wijaya Karya, Jakarta Timur.(*)






