Nekat Edarkan Sabu-sabu, Pasutri di Sidoarjo Ini Terancam Hukuman Mati

Reporter: Yudha
Editor: Dian Kurniawan
oleh -95 Dilihat
Pasutri asal Sidoarjo penjual kosmetik nekat edarkan sabu sejak tahun 2023. (Yudha)

KabarBaik.co – Pasangan suami istri berinisial S dan AV di Sidoarjo ini harus menyesali salah satu keputusan dalam hidupnya. Dua orang ini ditangkap lantaran nekat menjadi kurir sekaligus pengedar narkotika jenis sabu.

Keduanya dibekuk anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sidoarjo di depan salah satu jaringan minimarket yang terletak di Bangsri, Kecamatan Sukodono pada tanggal 17 April 2024 lalu.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing menjelaskan jika saat ditangkap pasangan suami istri tengah kedapatan membawa sabu seberat 1,18 gram.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kami mengamankan pasangan suami istri ini karena diduga menjadi kurir dan penjual sabu-sabu,” jelasnya di Mako Polresta Sidoarjo, Rabu (8/5/2024).

Baca juga:  Kejaksaan RI dan BNN Bahas Penguatan Kerja Sama Pengelolaan Aset TPPU Perkara Narkotika

Dari pengakuan tersangka diketahui bahwa mereka sudah melakukan aksinya sejak bulan September 2023. Hingga sesaat sebelum ditangkap, total tersangka sudah melakukan 8 kali pengambilan menggunakan sistem ranjau dengan berat 2 ons setiap kali pengambilan. “Setiap ons yang diambil, tersangka mendapatkan imbalan hingga Rp 2,5 juta dari seseorang berinisial A yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” lanjutnya.

Usai ditangkap di daerah Bangsri, pihak kepolisian lantas melakukan penggeledahan di sejumlah tempat yang disinyalir menjadi lokasi penyimpanan barang bukti. Hasilnya di sebuah kamar kos di Dusun Patoman, Desa Keboharan, Kecamatan Krian didapat barang bukti tambahan yakni sabu seberat 17,75 gram, berikut timbangan serta klip kosong.

Baca juga:  Polresta Sidoarjo Gelar Ibadah Suci Tilem dan Doakan Kesuksesan WWF Bali

Di tempat berikutnya, polisi kembali menemukan lebih banyak barang bukti dengan rincian 48,73 gram dan 69,91 gram sabu-sabu. “Dengan penemuan ini, total sabu-sabu yang berhasil diamankan sebanyak 137,57 gram, atau setara dengan 1 ons 37 gram,” ujar Christian Tobing.

Perwira dengan tiga melati emas di pundak itu menegaskan bahwa pasangan suami istri beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Sidoarjo untuk penyidikan lebih lanjut. “Kami akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Sidoarjo, dan siap menindak tegas pelaku kejahatan narkotika,” tegasnya.

Baca juga:  Sambut Nataru Polresta Sidoarjo Gelar Pasukan Operasi Lilin 2023

Akibat perbuatannya, pasangan suami istri ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun atau hukuman maksimal yakni hukuman mati.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.