KabarBaik.co – Petugas Kepolisian dari Polresta Sidoarjo Sidoarjo akhirnya berhasil menangkap seorang sopir truk antar kota yang sebelumnya diketahui melajukan kendaraannya secara ugal-ugalan. Usai ditangkap kemudian si sopir juga memakai barang haram sabu-sabu dengan alasan agar kuat mengemudi.
Nur Arifin, 34 tahun, warga Desa Banaran Wetan, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, pengemudi sopir truk box ini sempat terlibat kejar-kejaran dengan anggota Satlantas Polresta Sidoarjo. Menyusul ia tak mau menghentikan kendaraannya saat diberhentikan petugas lantaran melakukan sejumlah pelanggaran. Mulai dari melanggar rambu penunjuk jalan hingga melanggar marka jalan.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (3/5) lalu, sekitar pukul 15.30 WIB. Saat kejadian, anggota SatLantas Polresta Sidoarjo tengah melakukan pengaturan jalan di Bundaran Taman Pinang Indah (TPI).
“Pada saat itu melihat Mobil trailler wings box Nopol W 9590 UP yang dikemudian oleh Nur yang melanggar rambu dan marka selanjutnya mobil tersebut dihentikan,” kata Christian di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (8/5).
Namun sayangnya upaya petugas untuk menghentikan mobil tak berjalan mulus, bahkan sempat hendak menabrak petugas. Tak tinggal diam, petugas pun lantas melakukan pengejaran hingga di depan pintu masuk tol Sidoarjo. Usai dihentikan, si sopir justru melarikan diri meninggalkan kendaraannya. “Setelah berhasil ditangkap, sopir truk mengakui tengah mengkonsumsi pil double L dan sabu-sabu dengan alasan agar kuat mengemudi,” imbuhnya.
Berbekal keterangan tersangka, petugas pun lantas menggeledah kabin truk. Alhasil ditemukan sejumlah barang bukti, mulai dari sabu-sabu hingga pil double L.
Dari pemeriksaan awal, tersangka mengakui narkotika tersebut didapat dari tersangka lain yang bernama Okta Priono, 38, warga Pucang Sidoarjo. Usai pengembangan juga didapati fakta bahwa mereka membeli barang tersebut dari Medi Soepramono, 40, warga Dinoyo, Kota Surabaya.
“Dari hasil pengembangan dua tersangka tersebut didapati barang bukti 8, 6 gram dan 10,88 gram. Dari pengakuan bahwa barang tersebut berasal dari Mat Kucing yang saat ini masih DPO,” urai Christian.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun. (*)