KabarBaik.co – Polda Jatim mengamankan empat kepala desa (kades) asal Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Keempatnya terlibat tindak pidana korupsi (Tipikor) anggaran Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Kabupaten Bojonegoro tahap I tahun 2021 untuk pembangunan jalan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto mengatakan para kades terbukti telah melakukan penyimpangan pengelolaan dana BKKD Kabupaten Bojonegoro. Para tersangka adalah WST Kades Tebon, SPR Kades Dengok, SKR Kades Purworejo, dan SYF Kades Kuncen.
Diringkusnya empat kades itu merupakan hasil pengembangan dari terpidana Bambang Soedjatmiko yang menjadi pelaksana pengerjaan proyek pembangunan jalan tanpa melalui prosedur yang berlaku. Tak ayal, langkah para kades itu menyalahi aturan karena penunjukkan sepihak.
Sebab dalam aturan terkait, proses pengerjaan proyek jalan desa yang memakai pagu anggaran BKKD diharuskan adanya tahap lelang. Dan, usai pengecekan oleh inspektorat Kabupaten Bojonegoro, baru diketahui bahwa ada pengerjaan yang tidak sesuai dengan anggaran.
“Adapun proses penunjukan pelaksana pekerjaan tanpa melalui mekanisme lelang terlebih dahulu, sebagaimana diatur di dalam Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa,” jelas Dirmanto di Polda Jatim, Rabu (8/5/2024).
“Motif pelaku yakni untuk memperkaya diri sendiri. Modusnya yang pertama pengelolaan anggaran BKKD ini seharusnya lelang, tapi ditunjuk langsung,” tambahnya.
Selain itu, para tersangka juga terbukti memanipulasi laporan pertanggungjawaban (LPJ) pelaksanaan pengerjaan proyek yang bersumber dari dana BKKD tahun 2021.
Adapun kerugian negara yang ditimbulkan oleh para tersangka senilai lebih dari Rp 1,2 miliar atau tepatnya Rp 1.288.388.963,54. Artinya, masing-masing desa merugi sekitar Rp 300 juta.
Selain menahan para tersangka, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti dari masing-masing tersangka berupa dokumen proposal permohonan BKKD tahun 2021.
Kemudian dokumen verifikasi hasil survey lapangan tentang kelayakan mendapatkan BKK, dokumen pencairan tahap 1, buku rekening kas desa dari 4 desa, lalu kuitansi penyerahan uang dari masing-masing tersangka.