KabarBaik.co – Kasus penyalahgunaan judi online (judol) kembali memicu tindakan kriminal dalam keluarga. Seorang pemuda berinisial R, 20 tahun, warga Kabupaten Sidoarjo, nekat menguras harta milik neneknya sendiri, Suhartiningsi, yang tinggal di Kota Pasuruan.
R mengambil uang tunai sebesar Rp 30,75 juta serta perhiasan emas senilai Rp 30 juta. Aksi tersebut dilakukan karena tersangka terlilit hutang akibat kecanduan judol yang telah diikuti sejak awal 2025.
Dalam press release di Mapolsek Panggungrejo, R mengaku awalnya hanya bermain taruhan kecil. Namun lama-kelamaan ia semakin berani memasang taruhan dalam jumlah besar demi mengembalikan modal yang sebelumnya hilang.
“Sejak awal tahun mulai judol awalnya kecil taruhannya hingga jutaan, dan uang hasil curian habis buat taruhan,” ujar R sambil menunduk.
Plt Kapolsek Panggungrejo AKP Yudi Prasetyo, menjelaskan bahwa aksi pencurian itu terbongkar setelah korban menyadari uang di dalam tasnya hilang. Saat mengecek rekaman CCTV, terlihat R berada di lokasi rumah sang nenek pada waktu kejadian.
“Korban melaporkan perbuatan sang cucu setelah diketahui melakukan pencurian di rumahnya, mulai dari uang tunai hingga perhiasan emas,” kata Yudi, Selasa (18/11) siang.
Yudi menambahkan, Polres Pasuruan Kota cukup sering mengungkap kasus tindak kriminal yang dipicu kecanduan judi online. Karena itu, pihak kepolisian terus menggencarkan sosialisasi mengenai bahaya judol.
Akibat perbuatannya, R dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman lebih dari empat tahun penjara.(*)






