KabarBaik.co – Satlantas Polres Blitar Kota menetapkan pengemudi kendaraan ledoksebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Ir. Soekarno, Kelurahan Sentul, Kota Blitar.
Tersangka berinisial SW, 47 tahun, warga Desa Papungan, Kecamatan Kanigoro. Ia merupakan pemilik sekaligus sopir kendaraan ledok yang terlibat dalam insiden tersebut.
“Kami sudah mengamankan pengemudi beserta kendaraan ledoknya. Setelah pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara, SW kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini diamankan di Polres Blitar Kota,” kata Kanit Gakkum Satlantas Polres Blitar Kota Ipda Suratno, Rabu (21/5).
Rencana Bahagia Berakhir Duka, Staf Damkar Blitar Jadi Korban Tabrak Lari
Kecelakaan tersebut terjadi pada Sabtu (17/5) di Jalan Jati Malang, Kota Blitar. Korban adalah Shivana Rosyada, seorang staf Damkar Kabupaten Blitar berusia 26 tahun. Saat kejadian, korban mengendarai sepeda motor Honda Supra dan hendak menyalip truk di depannya.
Namun, dari arah belakang, kendaraan ledok yang dikemudikan SW menyenggol motor korban. Senggolan itu menyebabkan korban terjatuh tepat ke kolong truk yang sedang melaju.
Truk tak sempat berhenti dan melindas tubuh korban. Usai kejadian, pengemudi ledok langsung melarikan diri.
Hasil penyelidikan menyimpulkan bahwa SW lalai dalam berkendara hingga mengakibatkan kecelakaan fatal.
“Kami kenakan pasal 310 ayat 4 karena kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Juga pasal 312 UU Lalu Lintas karena melarikan diri setelah kejadian,” jelas Ipda Suratno.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelanggaran lalu lintas yang berujung pada hilangnya nyawa. Suratno juga mengimbau pengguna jalan untuk lebih berhati-hati dan mematuhi aturan berkendara.
“Kami imbau masyarakat untuk selalu memakai helm standar, melengkapi surat-surat kendaraan, dan selalu waspada di jalan. Karena siapa pun bisa menjadi korban atau pelaku kecelakaan jika tidak berhati-hati,” pungkasnya.(*)