Kecewa Tuntutan 7 Bulan, Kini Warga Desak APH Usut Dugaan Korupsi Eks Kades Miliarder Gresik

oleh -1734 Dilihat
WhatsApp Image 2025 04 08 at 11.34.40
Masyarakat Sekapuk Berdaulat saat menggelar aksi. (Foto: Ist)

KabarBaik.co – Sidang perkara penggelapan aset desa yang menyeret Abdul Halim alias AH, mantan Kepala Desa (Kades) ‘Miliarder’ Sekapuk, Gresik belum berakhir. Namun warga sudah riuh lagi mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut dugaan korupsi yang dilakukan AH.

Desakan itu disuarakan Masyarakat Sekapuk Berdaulat (MSB) saat menggelar aksi solidaritas di depan gapura desa, Senin (7/4). Mereka meminta agar kasus dugaan korupsi mantan kades AH segera diusut tuntas.

Mereka menilai proses hukum terhadap AH terdapat hal yang janggal. Pasalnya, dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut hukuman penjara selama 7 bulan.

“Kami kecewa, padahal sudah jelas bahwa pihak terdakwa maupun para saksi mengakui adanya penggelapan aset desa,” ujar Koordinator MSB Nanang Qosim, saat dikonfirmasi awak media.

Aset yang dimaksud yakni 12 barang bukti surat kepemilikan. Berupa 9 sertifikat tanah 3 BPKB mobil milik desa yang berada dalam penguasaan AH meski tidak lagi menjabat.

“Selain itu, kami juga menyayangkan lambannya proses hukum dugaan korupsi. Padahal sudah 8 bulan pihak Polres Gresik melalukan penyelidikan,” ungkapnya.

Pihaknya berharap agar Majelis Hakim PN Gresik memberikan vonis seadil-adilnya. Demikian halnya Korps Bhayangkara agar segera mengungkap modus korupsi yang dilakukan AH selama menjabat.

“Kami juga akan bersurat ke pihak inspektorat agar segera menyelesaikan proses audit keuangan Desa Sekapuk,” tandasnya.

Merespon hal tersebut, Penasehat Hukum AH Muhammad Machfudz kepada wartawan mengatakan pihaknya menghormati aspirasi masyarakat. Saat ini pihaknya tetap berfokus pada proses hukum yang tengah bergulir.

“Silahkan saja menyampaikan aspirasi. Namun yang perlu dipahami bahwa proses hukum tengah berjalan. Sehingga kami akan patuh pada prosedur,” terangnya.

Berkaitan dengan rencana pledoi pembelaan hari ini Selasa (8/4), pihaknya akan meminta agar terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan. Lantaran, tidak ada kerugian materil yang ditimbulkan oleh kliennya.

” Karena semua dokumen masih utuh, klien kami juga sudah berniat untuk mengembalikan namun tidak diberikan kesempatan menyampaikan klarifikasi,” ujarnya.

Terpisah, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Gresik Iptu Ketut Riasa tengah menunggu hasil audit inspektorat. Atas kasus dugaan korupsi pengelolaan aset Desa Sekapuk. “Masih belum selesai, perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan,” ujarnya singkat. (*)

 

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.