Kejaksaan Agung Terima Penghargaan JDIHN Kategori Eka Acalapati

oleh -465 Dilihat
Jaksa Agung Terima Penghargaan JDIH

 

Jakarta – Kejaksaan Agung RI menerima piagam penghargaan sebagai Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) kategori Eka Acalapati.

Kategori Eka Acalapati merupakan kategori yang bernilai paling tinggi dalam pengelolaan JDIH dan dapat dijadikan contoh bagi anggota JDIHN.

Piagam penghargaan ini tertuang berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: M.HH-01.HN.03.05 Tahun 2023.

Sebagai informasi, JDIHN merupakan wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.

 

Adapun piagam penghargaan ini diberikan kepada Kejaksaan Agung RI karena dinilai paling terbaik dan sukses dalam pengelolaan informasi hukum di website Kejaksaan RI, sehingga kumpulan peraturan perundang-undangan menjadi mudah, cepat dan update untuk diakses oleh media dan masyarakat.

“Oleh karena itu, piagam penghargaan dengan kategori Eka Acalapati disematkan kepada Kejaksaan Agung RI sebagai contoh bagi instansi lain untuk mengumpulkan dan mempublikasi secara aktif di berbagai saluran media yang dimiliki,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI Dr Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/12/2023). (res)

 

 

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini



No More Posts Available.

No more pages to load.