Kejaksaan Agung Terima Penghargaan JDIHN Kategori Eka Acalapati

oleh -282 Dilihat

 

Jakarta – Kejaksaan Agung RI menerima piagam penghargaan sebagai Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) kategori Eka Acalapati.

Kategori Eka Acalapati merupakan kategori yang bernilai paling tinggi dalam pengelolaan JDIH dan dapat dijadikan contoh bagi anggota JDIHN.

Piagam penghargaan ini tertuang berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: M.HH-01.HN.03.05 Tahun 2023.

Baca juga:  Membangun Citra Hukum Humanis dan Modern

Sebagai informasi, JDIHN merupakan wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.

 

Adapun piagam penghargaan ini diberikan kepada Kejaksaan Agung RI karena dinilai paling terbaik dan sukses dalam pengelolaan informasi hukum di website Kejaksaan RI, sehingga kumpulan peraturan perundang-undangan menjadi mudah, cepat dan update untuk diakses oleh media dan masyarakat.

Baca juga:  Kejaksaan Agung Kembali Meraih Penghargaan dari Public Relation Indonesia sebagai Instansi Berpengaruh di Bidang Komunikasi

“Oleh karena itu, piagam penghargaan dengan kategori Eka Acalapati disematkan kepada Kejaksaan Agung RI sebagai contoh bagi instansi lain untuk mengumpulkan dan mempublikasi secara aktif di berbagai saluran media yang dimiliki,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI Dr Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/12/2023). (res)

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.