Kejaksaan Negeri Kota Batu Mulai Pemberkasan Perkara Bullying Anak di Bawah Umur

Reporter: P. Priyono
Editor: Hairul Faisal
oleh -168 Dilihat
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Batu M Januar Ferdian. (Foto: P. Priyono)

KabarBaik.co – Kasus perundungan yang menimpa siswa SMP berinisial RKW (14) di Kota Batu, Malang, Jawa Timur, telah menjadi sorotan banyak pihak. Pada 31 Mei lalu, RKW mengalami penganiayaan yang mengakibatkan pendarahan di otak.

Setelah menjalani perawatan di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal pada 31 Mei 2024. Polres Batu telah mengamankan lima siswa SMP yang diduga terlibat dalam kasus ini. Kelima siswa tersebut berinisial MA (13), KA (13), AS (13), MI (15), dan KB (13). Saat ini, Kejaksaan Negeri Batu sedang melakukan penelitian berkas perkara terkait kasus tersebut.

Baca juga:  Cegah Bullying, Polresta Banyuwangi Masifkan Penyuluhan ke Ponpes

“Jadi, meskipun para tersangka masih di bawah umur (rata-rata berumur 13 dan 15 tahun), kasus ini tetap berlanjut,” terang Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Batu M. Januar Ferdian, Kamis (13/6).

Menurutnya, penanganan perkara mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. “Kelima tersangka menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 3 miliar rupiah,” ujarnya.

Baca juga:  Rentan Bullying dan Kekerasan saat MPLS, IPNU Bentuk 1.954 Relawan Se-Jawa Timur

Kendati begitu, lanjut Ferdian, untuk pelaku anak, pidana pembatasan kebebasan yang dijatuhkan tidak boleh melebihi setengah dari maksimum pidana penjara yang diancamkan terhadap orang dewasa. “Selain itu, penjatuhan pidana denda dapat diganti dengan pelatihan kerja,” tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.