KabarBaik.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menetapkan Muhammad Bahweni selaku Direktur CV Cipta Graha Pratama sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan proyek Dam Kalibentak.
Plt. Kepala Kejari Blitar Andrianto Budi Santoso, menegaskan bahwa penyidikan dan penetapan tersangka itu telah dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya menjamin kepada rekan-rekan bahwa penyidikan ini dilakukan secara profesional dan sesuai aturan. Tim penyidik telah melakukan serangkaian penyidikan yang membuat perkara ini semakin terang benderang. Alat bukti juga sudah kami kantongi, sehingga kami menetapkan Direktur CV Cipta Graha Pratama sebagai tersangka,” ujar Andrianto Budi Santoso, Rabu (19/3).
Ia juga menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan lebih lanjut dalam kasus ini. “Sejauh ini, hampir 20 saksi telah diperiksa,” tambahnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Muhammad Bahweni, Hendi Priono, menyoroti sikap kejaksaan yang dinilai tidak menanggapi dalil utama dalam permohonan praperadilan mereka.
Menurut Hendi, dalam permohonan praperadilan, pihaknya menekankan bahwa tidak ada temuan kerugian negara berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait proyek Dam Kalibentak.(*)