KabarBaik.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu resmi melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BRI Unit I Batu tahun 2021 hingga 2023 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu M. Januar Ferdian mengatakan, pelimpahan dilakukan pada Kamis, 15 Mei 2025, setelah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) merampungkan penyusunan surat dakwaan terhadap lima orang tersangka.
“Tim Jaksa Penuntut Umum telah menyusun dan menyerahkan surat dakwaan beserta seluruh berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya. Dengan pelimpahan ini, kelima terdakwa akan segera menjalani proses persidangan setelah majelis hakim menetapkan jadwal sidang perdana,” terang Januar, Selasa (20/5).
Menurut Januar, bahwa kasus ini berkaitan dengan penyimpangan dalam pencairan pinjaman KUR Mikro BRI Unit I Batu, di mana dana yang seharusnya diperuntukkan bagi pelaku usaha kecil justru disalahgunakan, sehingga menimbulkan dugaan kerugian keuangan negara.
“Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut kepentingan masyarakat kecil, khususnya pelaku UMKM. Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk penyimpangan, terlebih jika menyangkut fasilitas bantuan pemerintah,” tegas Januar.
Kelima terdakwa didakwa secara primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, mereka dijerat Pasal 3 dengan ketentuan hukum yang sama.
Proses hukum selanjutnya akan bergulir di Pengadilan Tipikor Surabaya, di mana para terdakwa akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan majelis hakim.
Diketahui, lima tersangka yang terlibat kasus tersebut antara lain berinisial JWP, MHCA, AS, NA, dan AZ. Modus yang dilakukan para tersangka adalah pencairan KUR fiktif dengan menggunakan nama sekitar 110 debitur yang dilakukan sejak tahun 2021 hingga 2023.
Menurut hasil penyelidikan, KUR ini didapatkan melalui perantara pihak ketiga yang melibatkan empat tersangka, yaitu MHCA, AS, AZ, dan NA, yang berperan sebagai penghubung antara para pemohon dan pihak bank. Dan, terungkap bahwa dari 110 debitur yang terdaftar, total dana yang dicairkan mencapai Rp 6.235.000.000.(*)