KabarBaik.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak. Tersangka berinisial Adib Muchammad Zulkarnain (AMZ) yang merupakan tim TP2ID.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Blitar Diyan Kurniawan, mengatakan AMZ diduga turut menerima aliran dana dari proyek tersebut. Jumlahnya mencapai Rp 1,1 miliar. Dana itu terkait dengan salah satu tersangka sebelumnya, Muhammad Muchlison yang lebih dulu ditahan.
“AMZ telah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan di Lapas Kelas II B Blitar,” ujar Diyan, Kamis (25/9).
Dengan penetapan ini, total sudah ada tujuh tersangka dalam kasus Dam Kali Bentak. Enam tersangka sebelumnya ialah Muhammad Bahweni (Direktur CV Cipta Graha Pratama), Heri Santosa (Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Blitar), Muhammad Iqbal (tenaga administrasi CV Cipta Graha Pratama), Hari Budiono (Kabid SDA Dinas PUPR Kabupaten Blitar), Muhammad Mukhlison (anggota TP2ID), serta Dicky Cobandono mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar.
Kejaksaan memastikan penyidikan masih terus berjalan. Selain penetapan tersangka baru, tim penyidik juga terus mengumpulkan barang bukti tambahan untuk memperkuat perkara.
“Proses persidangan juga masih berlangsung,” tambahnya. (*)