KabarBaik.co – Sepanjang tahun 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Kedelapan tersangka tersebut terseret dalam kasus dugaan korupsi mobil siaga desa dan kredit fiktif di Bank Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bojonegoro.
Pada kasus dugaan korupsi mobil siaga desa, Kejari Bojonegoro telah menetapkan 5 tersangka. Yakni, PNS aktif di Kabupaten Magetan bernama Syafaatul Hidayah dari PT United Motors Centre (PT UMC), dan lvonne selaku branch manager dari PT Sejahtera Buana Trada (PT SBT). Lalu, Indra Kusbianto selaku Manajer Cabang PT UMC; dan Heni Srisetya Ningrum dari PT SBT.
Selain itu, terdapat satu tersangka dari unsur desa, yakni Kades Wotan, Kecamatan Sumberrejo, Anam Warsito (AW). “Kelima tersangka ini telah dilimpahkan penyidik Kejari ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bojonegoro untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya yang rencananya pada Januari mendatang. Saat ini berkas kelima tersangka itu juga telah dinyatakan P-21 atau lengkap,” tegas Reza Aditya Wardana, kasi Intelejent Kejari Bojonegoro, Senin (30/12).
Sementara, 3 tersangka lain yang terlibat dugaan kredit fiktif di Bank BUMD Bojonegoro, yakni Irmawati Fauziah, eks Kepala Biro Pemasaran PD BPR Bank Daerah Suharto; Direktur PT Multi Karya Citra Mandiri; dan M. Heri Purniawan selaku Direktur CV Cahaya Muda. Ketiganya terlibat dalam dugaan kredit fiktif yang dilakukan pada 2017 silam. Serangkaian penyelidikan dilakukan sejak 2022 lalu hingga Juni 2024 lalu.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Bojonegoro. Saat ini ketiganya telah berstatus terdakwa dan tengah diadili di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. Pada 18 Desember 2024 lalu ketiganya telah dibacakan putusan atau vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
Terdakwa Suharto divonis dengan 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, terdakwa Heri Purniawan divonis dengan penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta. Sementara, terdakwa Irmawati Fauziah divonis dengan penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan. (*)