Kejari Bojonegoro Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Mobil Siaga Desa

oleh -1336 Dilihat
Aditia Sulaiman, kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bojonegoro. (Foto: Shohibul Umam)

KabarBaik.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menolak permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka mobil siaga, Anam Wasito. Kepala Desa Wotan itu telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pengadaan mobil siaga di 386 desa pada Rabu lalu (21/8).

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaiman mengatakan, pihaknya telah menerima surat pengajuan penangguhan penahanan terhadap tersangka Anam Warsito.

“Setelah dikaji bersama dengan tim penyidik, ternyata sangat berisiko, sehingga kita menolak untuk mengabulkan penangguhan penahanan terhadap tersangka Anam Warsito,” tegas Aditia Sulaiman, Jumat (23/8).

Aditia menjelaskan alasan penolakan tersebut karena kasus korupsi pengadaan mobil siaga merupakan kasus besar dan menjadi perhatian publik. Dengan begitu, pihak Kejari Bojonegoro menolak surat permohonan penangguhan penahanan tersangka Anam Warsito.

Menanggapi penolakam tersebut, Nursamsi selaku penasihat hukum tersangka mengaku belum menerima surat resmi dari Kejari Bojonegoro. “Kami belum menerima suratnya, tapi jika ditolak kami menghargai dan menerima keputusan pihak Kejari Bojonegoro,” kata Nursamsi.

Nursamsi bersama tiga penasihat hukum Anam Warsito lainya telah menyiapkan bahan pembuktian di persidangan atas kasus korupsi mobil siaga yang menjerat kliennya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Shohibul Umam
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.