KabarBaik.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menolak permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka mobil siaga, Anam Wasito. Kepala Desa Wotan itu telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pengadaan mobil siaga di 386 desa pada Rabu lalu (21/8).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaiman mengatakan, pihaknya telah menerima surat pengajuan penangguhan penahanan terhadap tersangka Anam Warsito.
“Setelah dikaji bersama dengan tim penyidik, ternyata sangat berisiko, sehingga kita menolak untuk mengabulkan penangguhan penahanan terhadap tersangka Anam Warsito,” tegas Aditia Sulaiman, Jumat (23/8).
Aditia menjelaskan alasan penolakan tersebut karena kasus korupsi pengadaan mobil siaga merupakan kasus besar dan menjadi perhatian publik. Dengan begitu, pihak Kejari Bojonegoro menolak surat permohonan penangguhan penahanan tersangka Anam Warsito.
Menanggapi penolakam tersebut, Nursamsi selaku penasihat hukum tersangka mengaku belum menerima surat resmi dari Kejari Bojonegoro. “Kami belum menerima suratnya, tapi jika ditolak kami menghargai dan menerima keputusan pihak Kejari Bojonegoro,” kata Nursamsi.
Nursamsi bersama tiga penasihat hukum Anam Warsito lainya telah menyiapkan bahan pembuktian di persidangan atas kasus korupsi mobil siaga yang menjerat kliennya. (*)






