KabarBaik.co – Kejari Jombang menggelar pemusnahan barang bukti dari 106 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Pemusnahan barang bukti digelar di halaman kantor Kejari Jombang dan dihadiri sejumlah instansi terkait.
Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari Pengadilan Negeri Jombang, Polres Jombang, Kodim 0814 Jombang, Lapas Jombang, BNN, Bea Cukai, serta mendapat dukungan penuh dari Bupati Jombang.
Kajari Jombang Nul Albar mengatakan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas sesuai perintah undang-undang.
“Pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari pelaksanaan tugas penegakan hukum. Ini juga bentuk keseriusan kami dalam memberantas segala tindak pidana,” ujar Nul Albar kepada wartawan Rabu (16/7).
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang diputus inkrah sejak Maret hingga Juli 2025. Di antaranya adalah sabu 610,5 gram dari 54 perkara, pil Double L sebanyak 9.613 butir dari 24 perkara, serta 14 paket alat isap sabu.
Selain itu, turut dimusnahkan 28 butir pil Yarindu dari 2 perkara, pipet kaca seberat 7,04 gram, 1.400 slop rokok ilegal berbagai merek, serta minuman keras seperti anggur hijau (15 botol ukuran 600 ml dari 45 perkara), toak (3 botol 1000 ml dan 15 botol 1.000 ml), serta arak (15 botol 1.000 ml).
Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman kantor Kejari.
“Kami ingin menyelamatkan generasi muda, khususnya di Kabupaten Jombang, dari bahaya narkoba dan minuman keras ilegal,” tegas Nul Albar.
Di akhir acara, Kajari Jombang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut ambil bagian dalam menjaga lingkungan agar tetap aman dan bersih dari tindak pidana.
“Kami harap masyarakat ikut terlibat aktif mengawasi lingkungan sekitar demi menciptakan suasana yang sehat dan nyaman,” tandasnya. (*)