Kejari Kabupaten Pasuruan Awasi Pengadaan Daerah, Aset Bermasalah Siap Direcovery

oleh -466 Dilihat
Hearing pegiat sosial bersama Kajari Kabupaten Pasuruan. (Foto: Zia Ulhaq)

KabarBaik.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan tengah menjadi sorotan menyusul temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang mengindikasikan adanya salah anggaran senilai Rp 7,9 miliar. Sejumlah pihak mempertanyakan apakah cukup dengan nota kesepahaman (MoU) untuk menyederhanakan persoalan hukum tersebut.

Salah seorang aktivis, Ismail Maky menilai pemerintah harus menunjukkan komitmen serius dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih. Dia mengingatkan bahwa upaya pemberantasan korupsi tak cukup hanya dengan pendekatan administratif.

“MoU tidak boleh jadi tameng untuk menyederhanakan indikasi pelanggaran hukum. Kami berharap kejaksaan bersikap hati-hati dan tidak segan menggunakan instrumen pro justitia jika ditemukan kerugian negara,” tegas Ismail, Senin (23/6).

Pada tahun ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pasuruan mengelola anggaran sebesar Rp 97 miliar. Pemerintah juga tetap mengalokasikan anggaran pada 2026 untuk mencegah pembelian mobil dinas desa yang berlebihan.

Ismail juga menyoroti tunggakan pajak dan restoran yang belum tertagih sejak sebelum tahun 2023 sebesar Rp 177 juta. Menurutnya, ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan tata kelola fiskal daerah.

Sementara itu, aktivis lainnya, Lujeng Sudarto menekankan pentingnya langkah konkret dalam pemulihan aset daerah yang terbengkalai. Dia menilai banyak aset di bawah pengelolaan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) yang bisa segera direcovery.

“Aset daerah bukan hanya catatan dalam laporan, tapi harus punya nilai manfaat riil. Jika dibiarkan mangkrak, kerugian negara bisa makin besar,” kata Lujeng.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, menyatakan bahwa pihaknya bukan bagian dari upaya menyederhanakan kasus yang berkaitan dengan indikasi pelanggaran hukum. Ia menegaskan, MoU antara Kejari dan Pemkab bersifat perdata dan tata usaha negara.

“Kami memberikan pendampingan hukum serta pertimbangan hukum terhadap kebijakan anggaran. Namun jika ditemukan indikasi tindak pidana, tentu akan kami pelajari lebih dalam sesuai prosedur,” jelas Teguh.

Teguh juga menanggapi soal belanja modal senilai Rp500 miliar yang dialokasikan melalui TP3D dan adanya revisi anggaran Rp 98 miliar. Pihaknya memberikan saran agar Pemkab melakukan kajian ulang guna menghindari penyalahgunaan.

“Mekanisme revisi anggaran harus dibarengi dengan mitigasi risiko. Langkah ini penting agar belanja daerah tidak masuk ke jurang pelanggaran hukum,” kata Teguh.

Selain itu, ia menyebut beberapa aset publik seperti Plaza Bangil dan Plaza Pandaan bisa dilakukan recovery apabila pihak-pihak yang mengelola tidak ditemukan. Menurutnya, pengelolaan aset daerah harus transparan dan terintegrasi dengan sistem hukum yang kuat.

“Kami siap memberikan pandangan hukum untuk recovery aset strategis milik daerah. Langkah ini akan memperkuat tata kelola keuangan dan meningkatkan kepercayaan publik,” tutur Teguh. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Zia Ulhaq
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.