KabarBaik.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu mencatat berbagai capaian kinerja strategis sepanjang 2025 dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum. Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Andi Sasongko, saat pemaparan kinerja akhir tahun, Senin (29/12).
Andi Sasongko menyampaikan, Kejari Kota Batu menjalankan tugas di berbagai bidang, mulai dari intelijen, penegakan hukum pidana umum dan pidana khusus, pelayanan hukum bidang perdata dan tata usaha negara, pemulihan aset dan keuangan negara, pengelolaan barang bukti dan PNBP, hingga pembinaan dan penguatan tata kelola organisasi.
“Capaian ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Kota Batu dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas,” ujarnya di aula kantor Kejaksaan Negeri Batu.
Salah satu capaian menonjol berasal dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang berhasil melakukan pemulihan dan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 522 miliar. Selain itu, bidang aset juga mulai menjalankan tugas dan fungsi baru terkait inventarisasi aset-aset milik Pemerintah Kota Batu.
Andi Sasongko berharap dukungan dari seluruh pihak, termasuk media, agar capaian kinerja Kejari Kota Batu dapat tersampaikan dengan baik kepada masyarakat. Ia juga berharap pada tahun depan Kejari Kota Batu dapat mencatatkan prestasi yang lebih baik dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Kota Batu.
Sementara itu, Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Batu, Erik Eko Bagus Mudikdo, memaparkan kinerja penanganan perkara pidana umum selama tahun 2025 yang melampaui target. Pada tahap pra-penuntutan, dari target 120 perkara, Kejari Kota Batu menangani 175 perkara atau mencapai 145 persen dari target.
Perkara yang mendominasi masih kasus narkotika sebanyak 44 perkara, diikuti pencurian 30 perkara, serta penipuan dan penggelapan 14 perkara. Pada tahap penuntutan, dari target 120 perkara, sebanyak 121 perkara berhasil diselesaikan atau mencapai 100 persen. Selain itu, Kejari Kota Batu juga telah melaksanakan eksekusi terhadap 127 perkara, melebihi target yang ditetapkan.
Selain penindakan, Kejari Kota Batu juga menerapkan pendekatan restorative justice. Sepanjang 2025, sebanyak empat perkara pidana umum berhasil diselesaikan di luar persidangan. Kejari Kota Batu juga telah menandatangani nota kesepahaman pemanfaatan Rumah Restorative Justice yang dilengkapi mediator hingga tingkat desa dan kelurahan.
Dalam upaya pemulihan korban, Kejari Kota Batu berhasil memfasilitasi pemberian restitusi sebesar Rp 20.496.000 kepada korban tindak pidana kekerasan seksual untuk satu perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Sementara dua perkara lainnya masih dalam proses hukum. (*)







