KabarBaik.co – Hak dasar warga perumahan di Kota Batu mulai menemukan titik terang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu menegaskan komitmennya mengawal penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) dari pengembang kepada Pemerintah Kota Batu agar tidak lagi mandek.
Selama ini banyak pengembang yang belum menyerahkan PSU, bahkan ada yang meninggalkan tanggung jawab tersebut. Akibatnya, pemerintah daerah tidak dapat melakukan perbaikan fasilitas umum karena aset belum tercatat sebagai milik Pemkot Batu.
Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Andy Sasongko, menegaskan bahwa persoalan PSU bukan sekadar urusan administrasi, melainkan menyangkut keadilan dan tata kelola pembangunan. “Ini menjadi atensi kami sejak awal menjabat. Tujuannya sederhana, bagaimana Kejari Batu bisa memberikan manfaat yang berdaya guna bagi Pemerintah Kota Batu dan masyarakat,” ujarnya, Senin (15/12).
Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejari Batu, melakukan pendampingan hukum, koordinasi lintas sektor, hingga penyelamatan aset. Upaya tersebut dilakukan bersama Pemkot Batu melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta perangkat daerah terkait.
Hasilnya, PSU yang sempat ditinggalkan pengembang berhasil diselamatkan dan diserahkan kepada Pemkot Batu dengan nilai mencapai Rp 552 miliar.
“Dalam prosesnya ada pengembang yang meninggalkan PSU, ada pula yang sudah ada namun belum diserahkan, baik disengaja maupun karena tidak paham aturan. Dengan kolaborasi aktif, kami berhasil mengembalikan PSU senilai sekitar Rp 552 miliar,” jelas Andy.
Tak berhenti di situ, Pemkot Batu kembali mengajukan 15 lokasi perumahan untuk proses penyerahan PSU dengan estimasi nilai aset sekitar Rp 900 miliar. Dari jumlah tersebut, tujuh lokasi telah berhasil ditertibkan dan menjadi prioritas penanganan bersama Kejari Batu dan BPN.
Berdasarkan data sementara Kejari Batu, terdapat hampir 300 perumahan di Kota Batu. Jika PSU tidak diserahkan, Pemkot akan kesulitan membenahi fasilitas umum seperti jalan dan penerangan jalan umum (PJU).
“Kalau PSU tidak diserahkan, warga hanya bisa berharap belas kasihan. Pemerintah tidak bisa membangun apa pun. Secara hukum, ini berpotensi merugikan negara,” tegasnya.
Kejari Batu juga menegaskan siap menindak tegas pengembang yang tidak kooperatif, termasuk menutup celah praktik mafia tanah dan penjualan fasilitas umum yang tidak sesuai site plan. “Kalau kooperatif, kita dorong secara sukarela. Tapi kalau nakal, ranah pidana khusus bisa kami lakukan,” tandas Andy.
Ia menambahkan, keberhasilan penyerahan PSU telah dirasakan langsung oleh warga. Sejumlah fasilitas umum yang sebelumnya rusak dan PJU mati kini mulai diperbaiki oleh pemerintah setelah aset resmi menjadi milik Pemkot Batu. (*)






