KabarBaik.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu menyeret lima tersangka dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI. Dalam penanganan kasus ini, Kejari Kota Batu langsung melakukan penahanan terhadap lima tersangka di Lapas Lowokwaru.
Kepala Kejari Kota Batu, Didik Adiyotomo mengatakan, penetapan status tersangka terhadap lima orang itu setelah dikumpulkan bukti yang cukup dan sejumlah keterangan saksi. “Kelima tersangka itu adalah JWP, MHC, AS, MA, dan AZ. Mereka sudah kita tingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” kata Didik kepada di Kejari Kota Batu, Jumat (10/1).
Didik menjelaskan, penyidikan terhadap kasus itu telah mengalami perkembangan signifikan. Dari data yang berhasil dihimpun, didapatkan bahwa kerugian negara akibat perbuatan lima tersangka mencapai Rp 4,066 miliar. Kerugian tersebut diperoleh berdasarkan hasil audit dari akuntan publik yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan.
“Kasus ini bermula dari pencairan dana yang melibatkan 110 debitur dengan total nilai mencapai Rp 6,235 miliar. Namun, dalam prosesnya terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka dengan kerugian negara mencapai Rp 4,066 miliar. Akan kita kolaborasikan dari peran masing-masing tersangka,” jelas Didik.
Menurut Didik, dari hasil penyelidikan, pihak Kejari Kota Batu menemukan bahwa modus operandinya terbagi menjadi dua kategori, yaitu ‘tempilan’ dan ‘topengan’. Dalam modus ‘tempilan’ tersangka mengambil sebagian dana yang dicairkan tanpa sepengetahuan debitur.
Sedangkan untuk modus ‘topengan’ beberapa debitur yang sebenarnya memiliki usaha, namun mereka bekerja sama dengan para tersangka untuk mengambil keuntungan dari pencairan dana tersebut. “Kejari Batu berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dengan menggandeng para ahli dari akuntan publik,” tegas Didik.
Didik berharap kerja sama tersebut dapat memberikan gambaran jelas tentang bagaimana kerugian negara terjadi serta peran masing-masing individu dalam praktik korupsi tersebut. (*)