KabarBaik.co, Pasuruan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan menggelar pemusnahan barang bukti dari puluhan perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Barang bukti mulai dari narkotika, senjata tajam, hingga dokumen perkara korupsi dihancurkan guna mengantisipasi penyalahgunaan.
Kepala Kejari Kota Pasuruan, Douglas Pamino Nainggolan, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari eksekusi wajib atas putusan pengadilan. “Barang-barang ini tidak boleh kembali beredar karena berpotensi menimbulkan dampak negatif di masyarakat, maka dimusnahkan sesuai putusan pengadilan,” ujar Douglas.
Total barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 42 perkara yang diputus sepanjang tiga tahun terakhir, meliputi 2 perkara dari tahun 2024, 34 perkara dari tahun 2025, dan 6 perkara dari periode awal tahun 2026. “Semua perkara dari tiga tahun terakhir dengan total 42 perkara yang ada di Kejari Kota Pasuruan,” jelasnya.
Kasus narkotika tercatat menjadi perkara yang paling mendominasi dengan total 24 perkara. Selain itu, terdapat pula barang bukti dari 9 perkara pencurian, 5 perkara pelanggaran UU ITE, 3 perkara senjata tajam, 3 perkara perlindungan anak, 1 perkara penggelapan, dan 4 perkara tindak pidana korupsi (tipikor)
Dalam pemusnahan tersebut, Kejari Kota Pasuruan menghancurkan sedikitnya 164,46 gram sabu-sabu dan 23.295 butir pil koplo jenis trihexyphenidyl, sedangkan sisanya dibakar.
Douglas menambahkan, proses pemusnahan yang dilakukan secara terbuka ini sengaja digelar sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum kepada publik. “Kami ingin memastikan semuanya selesai sampai akhir, termasuk memastikan barang bukti yang berbahaya benar-benar dimusnahkan agar tidak ada potensi disalahgunakan,” pungkas Douglas. (*)







