Kejari Mataram Terima Pelimpahan Berkas Kasus Pembunuhan Brigadir Esco

oleh -556 Dilihat
BRIGADIR ESCO scaled e1760800037264
Korban Brigadir Esco Faska Rely. (Foto IST))

KabarBaik.co – Kejaksaan Negeri Mataram NTB menerima pelimpahan berkas kasus dugaan pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely dengan tersangka istrinya Briptu RS alias Rizka Sintiyani.

Kepala Kejari Mataram Made Pasek Swardhyan, membenarkan adanya pelimpahan berkas tersebut dari penyidik Polres Lombok Barat.

“Iya, baru kami terima Kamis kemarin (25/9),” kata Made, Jumat (26/9).

Tindak lanjut pelimpahan, kejaksaan kini meneliti kelengkapan berkas untuk melihat pemenuhan unsur pidana tersangka Briptu RS yang mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP.

“Jika ada kekurangan, nanti kami berikan petunjuk ke penyidik,” ucapnya.

Tidak menutup kemungkinan, kata dia, jika masih terdapat kejanggalan dalam uraian peristiwa unsur pidana, rekonstruksi akan menjadi bagian dari petunjuk jaksa.

“Sejauh ini informasinya penyidik sudah lakukan pra rekonstruksi, tetapi kami bisa minta untuk lakukan rekonstruksi untuk membuat lebih utuh gambaran peristiwa hukumnya,” ujar dia.

Atas adanya pelimpahan ini, Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata mengatakan bahwa pihaknya kini menunggu hasil penelitian berkas.

“Kami masih tunggu seperti apa petunjuk jaksa peneliti,” katanya.

Apabila rekonstruksi menjadi bagian dari petunjuk jaksa, Lalu Eka menyampaikan pihaknya siap menggelar hal tersebut.

“Kami akan jadwalkan rekonstruksinya,” ucap dia.

Dalam penanganan kasus di tahap penyidikan ini kepolisian telah memeriksa secara maraton saksi dari kasus kematian Brigadir Esco yang ditemukan tewas mengenaskan di kebun belakang rumahnya di Dusun Nyiur Lembang Dalem, Desa Jembatan Gantung, Kabupaten Lombok Barat.

Kepala Subdirektorat III Bidang Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Reskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan pada pekan lalu, Kamis (11/9), menyampaikan bahwa penyidik Polres Lombok Barat dalam kasus ini sudah memeriksa sedikitnya 50 saksi.

Dari puluhan saksi yang menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik Satreskrim Polres Lombok Barat, Catur menegaskan salah seorang di antaranya adalah istri almarhum yang juga anggota Polri.

Dalam rangkaian penyidikan yang mengarah pada dugaan pembunuhan, kepolisian turut mendalami hasil mengekstrak telepon seluler milik Brigadir Esco dan juga istrinya.

Pendalaman alat bukti juga merujuk pada pemeriksaan hasil pengujian laboratorium forensik terkait bercak darah yang ditemukan di sekitar rumah korban dan autopsi jenazah Brigadir Esco di Rumah Sakit Bhayangkara Mataram.

Polres Lombok Barat terungkap menetapkan penanganan kasus ini berjalan di tahap penyidikan dari keterangan pihak orang tua almarhum yang menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polres Lombok Barat dengan Nomor: SP2HP/66/IX/RES.1.7./2025.

Dalam penyidikan ini kepolisian telah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Esco.

Alat bukti awal dikantongi kepolisian dari penemuan jenazah Brigadir Esco pada Minggu (24/8) pukul 11.30 Wita. Jasadnya ditemukan dalam keadaan leher terjerat tali yang terikat pada sebatang pohon kecil.

Atas temuan tersebut, informasi cepat menyebar ke tengah masyarakat hingga pihak kepolisian. Jasad Brigadir Esco kemudian dievakuasi dan kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara.

Identitas Brigadir Esco terungkap dari pakaian yang dikenakan dan barang miliknya seperti handphone, jam tangan hingga kunci kendaraan roda dua dalam kantong celana. (ANTARA)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.