KabarBaik.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan untuk kali ketiga menetapkan tersangka kasus bantuan operasional pendidikan kesetaraan pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Selain dua kepala PKBM, satu tersangka lainnya adalah Nurkamto, PNS di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan yang bertugas sebagai operator dapodik.
Dua tersangka lainnya yaitu kepala PKBM Sabilul Falah Bangil, Muhammad Najib, dan Adi Purwanto dari PKBM Budi Luhur. Penetapan dan penahanan ini dilakukan setelah tim penyidik Kejari Pasuruan mengantongi alat bukti permulaan yang cukup dan melakukan gelar perkara.
Proses penyidikan kasus ini telah berjalan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan sejak Oktober 2024 dan diperbarui pada awal April 2025. “Sebelumnya kami telah memeriksa sebanyak 40 hingga 50 orang saksi. Setelah kami periksa tiga orang yang sebelumnya menjadi saksi kami naikkan statusnya menjadi tersangka dan menyita barangbukti berupa dokumen,” kata Kajari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, Senin (14/4).
Ketiga tersangka kini resmi mendekam di rumah tahanan (rutan) untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 14 April hingga 3 Mei 2025. Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut oleh tim Kejari Pasuruan.
Modus operandi yang diduga dilakukan tersangka Nurkamto adalah menyalahgunakan akun milik Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan. Dia diduga dengan sengaja memberikan data akun ID dan password kepada pihak luar bernama Erwin Setiawan yang sudah ditetapkan tersangka sebelumnya.
Erwin kemudian menggunakan akun tersebut untuk mengakses bank data di Pusdatin Kemendikbudristek RI dan mengambil data calon peserta didik untuk menginputnya secara fiktif ke aplikasi Dapodik sejumlah PKBM di Kabupaten Pasuruan untuk menaikkan jumlah penerimaan dana bantuan operasional. Nurkamto diduga menerima imbalan Rp 15 juta dari aksinya.
Sementara itu, tersangka Muhammad Najib dan Adi Purwanto diduga melakukan korupsi dengan cara membuat pertanggungjawaban fiktif atas penggunaan dana bantuan operasional yang diterima PKBM mereka masing-masing dalam kurun waktu 2021 hingga 2024. Total dana yang diterima PKBM Sabilul Falah sekitar Rp 2,16 miliar dan PKBM Budi Luhur sekitar Rp 2,13 miliar selama periode tersebut.
Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian keuangan yang signifikan. “Tafsiran sementara saat ini untuk PKBM Budi Luhur sekitar Rp 436,3 juta, lalu untuk PKBM Sabilul Falah sekitar Rp 377 juta,” jelas Erwin.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka N dijerat pasal 2 jo pasal 18 dan/atau pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55, 64, 65 KUHP. Sedangkan, MN dan AP masing-masing dijerat pasal 2 jo pasal 18 dan/atau pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 64 KUHP. (*)