Kejari Sidoarjo Imbau Terpidana Guntual Kooperatif Jalankan Putusan MA, Bantah Tuduhan Kriminalisasi

oleh -547 Dilihat
kejari sidoarjo 1
Kasipidum Kejari Sidoarjo, Hafidi saat memberikan klarifikasi. (Yudha)

KabarBaik.co – Perkara salah satu pria yang mengaku sebagai pengacara, Guntual Laremba yang sedang viral di media sosial mendapat tanggapan langsung dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.

Kepala Kejari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Hafidi menjelaskan bahwa tuduhan kriminalisasi yang dialamatkan kepada pihaknya tak benar. JPU dalam perkara ini sudah melakukan langkah-langkah sesuai dengan peraturan atau koridor hukum yang berlaku.

Lebih lanjut Hafidi menegaskan bahwa dalam perkara yang menyebabkan Guntual menjadi terdakwa dalam dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (7) juncto Pasal 93 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi ini sejak awal sudah dilakukan secara cermat.

“Kami JPU sudah melakukan segala hal sesuai dengan asas-asas hukum pidana. Terdakwa juga selalu didampingi oleh pengacara selama proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan,” ucap Hafidi.

Meski dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo pada tanggal 27 Mei 2020 Majelis Hakim yang diketuai oleh Erly Soelistyarini membebaskan terdakwa Guntual dari seluruh dakwaan JPU Kejari Sidoarjo dengan nomor putusan 847/Pid.Sus/2019/PN SDA. Dengan dasar putusan ini kemudian pihak Kejari Sidoarjo mengajukan Kasasi ke tingkat Mahkamah Agung (MA) pada 28 Mei 2020.

“Pada putusan kasasi nomor 33 K/Pidsus/2021 tanggal 3 Maret 2021, MA menyatakan terdakwa Guntual terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh JPU,” jelasnya. Dalam putusan majelis yang diketuai oleh Hakim Andi Samsan Nganro menghukum Guntual dengan pidana penjara selama 2 bulan.

Usai salinan putusan diterima oleh pihak Kejari Sidoarjo, mereka lantas melakukan panggilan kepada terpidana Guntual Laremba untuk menjalani putusan pengadilan. Namun hingga panggilan kedua ia tak hadir, hingga pada panggilan ketiga ia menjawab tengah menunggu putusan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK).

Hinhha akhirnya pada 19 September 2023, PK nomor 626 PK/Pidsus/2022 yang diajukan Guntual ditolak oleh MA. “Dengan demikian, putusan kasasi nomor 33 K/Pidsus/2021 memiliki kekuatan hukum tetap,” jelas Hafidi.

Untuk itu mantan Kasipidum Samarinda ini meminta kepada terpidana Guntual untuk kooperatif melaksanakan putusan MA yang sudah incracht. Hafidi juga menyangkal tuduhan kriminalisasi.

“Kami hanya melaksanakan putusan dari pengadilan, mulai dari putusan MA nomor 33 hingga putusan PK nomor 626. Tuduhan bahwa kami melakukan kriminalisasi atau memaksakan perkara tidak benar,” tegasnya.

Lebih lanjut, Hafidi menyatakan bahwa semua langkah yang diambil oleh Kejari Sidoarjo telah sesuai dengan alat bukti yang ada dan telah diuji di persidangan, baik di Pengadilan Negeri, Mahkamah Agung, maupun melalui proses PK. “Kami berharap yang bersangkutan dapat bersikap kooperatif sehingga pelaksanaan putusan dapat berjalan dengan tertib dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas Hafidi.

Sebelumnya viral di media sosial Tiktok tentang sebuah video milik pengacara Guntual Laremba yang menyebutkan bahwa Hukum di Indonesia tengah tidak baik-baik saja. Melalui akun Lawyerku Guntual Laremba, ia merasa di kriminalisasi oleh aparat penegak hukum, mulai dari jajaran Polresta Sidoarjo, Kejaksaan Negeri Sidoarjo hingga Majelis Hakim.

Dalam video viral di aplikasi Tiktok dan dilihat lebih dari 875 ribu pengguna aktif ini ia menyebutkan bahwa Hukum di Indonesia bukan lagi berdasarkan KUHAP ataupun KUH Pidana, melainkan berdasarkan pesanan. Bahkan secara sadar ia merobek sejumlah kertas yang diklaim sebagai Salinan putusan dan juga surat panggilan dari Jaksa. “Saya ga ada takut, akan saya hadapi dengan taruhan nyawa, siapkan regu tembak dan peti jenazah jika ingin kriminalisasi saya” ujarnya dalam video tersebut.

Ia juga secara jelas menyebutkan bahwa ada hakim yang putusannya bisa dipesan, bahkan melakukan penipuan kepada masyarakat luas padahal gajinya berasal dari rakyat. “Saya Guntual Laremba, aktifis hukum pejuang kebenaran, dari mimbar Mahkamah Kemenangan saya siap bertanggung jawab,” ujarnya sambil melempar sobekan kertas yang diklaim sebagai surat panggilan Jaksa.

Masih video yang sama, Guntual bahkan meminta Jaksa Agung untuk membinasakan mantan Kasipidum Kejari Sidoarjo Gatot Haryono sekaligus juga meminta Kapolri untuk membereskan penyidik Polresta Sidoarjo yang menurutnya telah melakukan kriminalisasi.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Yudha
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.