Kejari Sidoarjo Pastikan Berperan Aktif dalam Penegakan Hukum di Pilkada 2024

oleh -141 Dilihat
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Hafidi. (Foto: Yudha)

KabarBaik.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo memainkan peran sentral dalam menjaga kelancaran dan penegakan hukum selama pelaksanaan Pilkada 2024.

Melalui kerjasama erat dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta pihak terkait lainnya di Sentra Gakkumdu, Kejari Sidoarjo memastikan setiap pelanggaran yang terjadi selama proses pemilu dapat ditangani secara profesional dan transparan.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sidoarjo Hafidi, menegaskan pihaknya siap memberikan pengawalan hukum dari awal hingga akhir Pilkada.

“Sebagai bagian dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), kami akan memantau dan menangani setiap laporan pelanggaran yang masuk, baik sebelum pencoblosan, saat pencoblosan, maupun setelahnya. Semua dilakukan dengan semangat kolektif bersama Bawaslu dan Kepolisian,” ujar Hafidi, Minggu (29/9).

Baca juga:  Wujudkan Pilkada Berintegritas, Pj Wali Kota Mojokerto: Masyarakat Harus Aktif Awasi

Lebih lanjut, Hafidi menjelaskan bahwa Kejari memiliki peran ganda dalam proses Pilkada ini. Selain sebagai penuntut umum, pihaknya juga bertugas mendampingi Bawaslu saat terjadi laporan dugaan tindak pidana pemilu. Setiap laporan yang masuk akan didiskusikan terlebih dahulu oleh tim Gakkumdu untuk menentukan langkah hukum yang tepat.

“Kami melakukan pendekatan kolektif kolegial, di mana setiap keputusan yang diambil merupakan hasil musyawarah bersama antar instansi terkait. Ini penting agar penegakan hukum bisa berjalan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” tambah Hafidi.

Hafidi juga menekankan pentingnya membedakan jenis pelanggaran dalam Pilkada. Ada dua jenis pelanggaran yang biasanya terjadi, yakni administratif dan pidana. Pelanggaran administratif biasanya terkait dengan masalah teknis pelaksanaan pemilu, sementara pelanggaran pidana lebih serius dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga:  KPU Bojonegoro Tetapkan DPS Pilkada 2024 Sebanyak 1.028.635 Pemilih

“Untuk pelanggaran pidana, Kejari akan bertindak tegas sesuai dengan regulasi yang ada. Pelanggaran ini memiliki konsekuensi hukum yang lebih berat dan bisa berdampak langsung pada proses Pilkada,” jelasnya.

Tak hanya itu, Kejari Sidoarjo juga siap memberikan pendampingan hukum pasca Pilkada jika ada sengketa yang melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Bawaslu. Dalam hal ini, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) akan turun tangan jika diberi kuasa untuk mendampingi dalam proses hukum tersebut.

“Pendampingan hukum yang kami berikan nantinya akan membantu KPU atau Bawaslu dalam menghadapi gugatan yang mungkin timbul setelah hasil Pilkada diumumkan. Ini juga bagian dari tanggung jawab kami sebagai penegak hukum,” ujarnya.

Baca juga:  Tiga Pendaftar Bacakada PKB Kabupaten Malang Tunggu Informasi DPP

Hafidi optimistis bahwa dengan kerjasama yang solid antara Kejari, Bawaslu, dan Kepolisian, pelanggaran selama Pilkada dapat diminimalisir. Ia berharap masyarakat juga ikut berperan aktif dalam melaporkan jika terjadi dugaan pelanggaran di wilayahnya.

“Kami mengajak masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas dan berpartisipasi aktif dalam melaporkan setiap pelanggaran. Kejari Sidoarjo siap mengawal proses ini hingga tuntas,” pungkas Hafidi.

Dengan pengawalan yang ketat dari berbagai pihak, diharapkan Pilkada 2024 di Sidoarjo bisa berjalan dengan aman, tertib, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.