KabarBaik.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli tanah kas desa di Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran. Ketiga tersangka tersebut adalah Kepala Desa Sidokerto, AN, serta dua anggota Tim 9, yakni SMN dan KSN. Mereka telah resmi ditahan pada Senin (10/3) dan langsung dibawa ke Lapas Kelas II Sidoarjo untuk menjalani penahanan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, Jhon Franky, menjelaskan bahwa keputusan untuk melakukan penahanan terhadap para tersangka diambil guna mencegah kemungkinan mereka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana.
“Jadi tidak semuanya kami katakan mangkir. Ada yang memberikan alasan ketidakhadiran, tetapi ada juga yang seharusnya bisa memenuhi panggilan penyidik. Penyidik dan kami akan bertindak profesional dalam menangani perkara ini,” ujarnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh tim Kejaksaan bersama KJBP dan Inspektorat, dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp3.141.100.000. Jumlah tersebut berasal dari transaksi jual beli tanah kas desa yang dinilai melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Modus yang digunakan dalam tindak pidana ini, menurut penyidik, adalah mengaburkan status tanah aset desa agar tampak seolah-olah merupakan tanah Gogol, yang kemudian dijual secara melawan hukum. Dugaan transaksi ilegal ini diketahui telah berlangsung sejak tahun 2021.
Hingga saat ini, penyidikan masih terus berjalan, dan Kejaksaan belum dapat mengungkapkan seluruh materi perkara. Namun, pihaknya memastikan bahwa proses penyelidikan akan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Penyidik akan bersikap seobjektif mungkin dalam menangani perkara ini,” tambahnya.
Kejari Sidoarjo juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpancing oleh isu-isu yang berkembang terkait kasus ini. Kejaksaan akan terus mengawal proses hukum dengan profesionalisme dan integritas tinggi, sehingga masyarakat dapat memperoleh kejelasan atas perkara yang sedang ditangani.
Selain itu, Kejaksaan juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk membahas langkah penyelesaian kasus ini serta mencari solusi terbaik bagi masyarakat yang terdampak. Keberlanjutan fungsi tanah kas desa menjadi perhatian utama agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kepentingan publik. (*)






