Kejari Tuban Musnahkan Barang Bukti dari 88 Perkara Pidana

oleh -64 Dilihat
WhatsApp Image 2024 06 24 at 16.13.44
Kepala Kejari Tuban beserta Forpimda musnahkan barang bukti puluhan perkara, Senin (24/6). (Foto: Shohibul Umam)

KabarBaik.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban memusnahkan barang bukti perkara pidana di halaman kantor setempat pada Senin (24/6). Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 88 perkara pidana yang sudah diputus pengadilan sejak Januari hingga Juni 2024 dan status perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Kepala Kejari Tuban Armen Wijaya didampingi Kapolres Tuban AKBP Suryono, Kalapas Tuban Edi Kuhen, Kasi PB3R Kejari Tuban Filly Lidya Wasida, dan instansi terkait.

Kepala Kejari Tuban Armen Wijaya mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan meliputi barang bukti narkotika, tindak pidana ringan, judi, dan barang bukti perkara pencurian. ”Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana umum periode bulan November 2023 sampai Mei 2024,” ujar Armen.

Armen merinci barang bukti yang dimusnahkan, antara lain sabu 19,61 gram, pil LL 35.334 butir, pil karnopen 11.653 butir, pil Y 9.702 butir, pil berwarna tanpa logo 135 butir, 11 botol arak dan 40 unit handphone. ”Kemudian helm, magic com, dadu, bleberan, buku, dan lainnya dari 43 perkara perjudian dan pencurian,” jelas Armen.

Adapun pemusnahan barang bukti berupa sabu-sabu dan obat-obatan terlarang itu dengan cara dilarutkan pada air yang sudah dicampur dengan sabun pembersih lantai. Sedangkan, beberapa barang bukti yang lain dimusnahkan dengan cara dibakar serta handphone dihancurkan dengan cara dihancurkan menggunakan palu. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Shohibul Umam
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.