KabarBaik.co – Berbagai cara dilakukan Badrus (44) agar lolos dari jeratan hukum dalam bisnis barang haram (sabu) yang dilakukannya. Warga Desa Lemahbang, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan itu berpura-pura menjadi paranormal.
Ternyata banyak tamu yang datang setiap hari menemui Badrus bukan untuk meminta doa agar sembuh dari penyakit yang diderita. Orang-orang tersebut ternyata para pemakai dan pengedar yang mengambil sabu dari Badrus.
Anggota Buser Satreskoba Polres Kabupaten Pasuruan yang saat itu melakukan penangkapan sempat menjadi tontonan masyarakat sekitar rumah tersangka yang dikenal baik dan bisa mengobati segala penyakit.
Kasat Narkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto mengatakan, pengungkapan pengedar sabu tersebut tergolong modus baru. Tersangka mengelabui masyarakat dengan berpura-pura menjadi paranormal.
“Modus baru yang dilakukan tersangka menjadi paranormal sempat tidak diketahui oleh masyarakat dan anggota,” kata Agus, Senin ( 1/7).
Selain itu, anggota juga mengamankan Sholeh (35) warga Desa Mojotengah, Kecamatan Sukorejo, seorang kurir yang saat itu sedang mengambil sabu dari tersangka.
Dari pengungkapan kasus peredaran narkotika dengan tersangka Badrus (44) dan Sholeh (35), Satreskoba berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 9,28 gram, timbangan elektrik, uang tunai Rp1,2 juta dan handphone.
Akibat perbuatan melawan hukum, penyidik menyangkakan pasal 114 atau 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara. (*)