Dua Pengedar Narkoba Dibekuk Polresta Samarinda

Reporter: Hardy
Editor: Gagah Saputra
oleh -202 Dilihat
Kedua tersangka yang diamankan Polresta Samarinda.

KabarBaik.co – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda berhasil menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Gerilya Perum Riam Indah, Kelurahan Lempake, Kecamatan Sungai Pinang.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskoba Kompol Bambang Suhandoyo membeberkan, penangkapan bermula pada Rabu (20/3) saat anggota Sat Reskrim melakukan penyelidikan di lokasi tersebut terkait kasus penipuan dan penggelapan.

Baca juga:  Polres Pasuruan Tangkap 6 Pengedar Sabu

Sekitar pukul 23.00 WIB, tim melakukan penggeledahan dan menemukan seorang laki-laki bernama R, 22, di dalam kamar.

“Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan sebuah tote bag warna kuning yang berisi saru kotak rokok yang terdapat satu poket sabu-sabu seberat 0,35 gram brutto yang disembunyikan di keranjang pakaian,” beber Kompol Bambang Suhandoyo, Minggu (24/3).

Baca juga:  Simpan Ribuan Pil Dobel L di Kamar Kos, Pemuda Asal Kediri Dibekuk

Berdasarkan keterangan R, sabu-sabu tersebut dibeli atas suruhan SA, 25, dengan menggunakan uang milik SA.

Kedua tersangka dan barang bukti kemudian diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.