KabarBaik.co – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda berhasil menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Gerilya Perum Riam Indah, Kelurahan Lempake, Kecamatan Sungai Pinang.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskoba Kompol Bambang Suhandoyo membeberkan, penangkapan bermula pada Rabu (20/3) saat anggota Sat Reskrim melakukan penyelidikan di lokasi tersebut terkait kasus penipuan dan penggelapan.
Sekitar pukul 23.00 WIB, tim melakukan penggeledahan dan menemukan seorang laki-laki bernama R, 22, di dalam kamar.
“Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan sebuah tote bag warna kuning yang berisi saru kotak rokok yang terdapat satu poket sabu-sabu seberat 0,35 gram brutto yang disembunyikan di keranjang pakaian,” beber Kompol Bambang Suhandoyo, Minggu (24/3).
Berdasarkan keterangan R, sabu-sabu tersebut dibeli atas suruhan SA, 25, dengan menggunakan uang milik SA.
Kedua tersangka dan barang bukti kemudian diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut.(*)