KabarBaik.co – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember menjatuhkan sanksi kepada Plh Kepala Dinas Kesahatan yang plesiran ke luar negeri tanpa izin.
Hal itu disampaikan oleh Kepala BKPSDM Jember, Sukowinarno, Jumat (2/5). Ia mengatakan langkah tersebut diambil setelah melakukan pemeriksaan kepada dr Koeshar Yudyarto.
“Yang jelas kami juga menimbang dulu jenis pelanggaran yang dilakukan sebelum menjatuhkan sanksi,” ujar Suko.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dr Koeshar, Suko menyampaikan bahwa yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin kategori berat.
“Meminta keterangan dari yang bersangkutan, maka kami telah memberikan hukuman disiplin,” katanya.
Pihaknya juga mengungkapkan keputusan itu juga atas dasar hasil yang telah ia terima dari PPK yang dalam hal ini Bupati Jember Gus Fawait terkait evaluasinya.
“Suko mengungkapkan, berdasarkan regulasi tentang ASN bahwa sanksi diberikan kepada yang bersangkutan hukuman disiplin dengan penurunan jabatan,” ucap Suko.
“Sesuai regulasinya, hukuman yang diberikan penurunan jabatan setingkat selama 12 bulan,” tambahnya.
Ia menyebut hukuman yang diberikan ini akan berlaku sejak tanggal 1 Mei 2025 mendatang hingga 12 bulan ke depan.
Sebelumnya, Plh Kepala Dinas Kesehatan, dr Koeshar melakukan perjalanan ke luar negeri saat jam dinas dan tanpa ada pemberitahuan kepada instansinya. (*)