KabarBaik.co- TNI bergerak cepat mengusut kematian prajuritnya, Prada Lucky Chepril Saputran Namo, yang diduga dianiaya seniornya. Sebanyak 20 prajurit TNI telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk seorang perwira.
Panglima Kodam IX/Udayana, Mayjen Piek Budyakto, mengungkapkan hal tersebut kepada awak media saat berkunjung ke rumah duka Prada Lucky di asrama tentara Kuanino, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (11/8).
“Seluruhnya 20 tersangka yang sudah ditahan dan kemudian akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan selanjutnya,” ujarnya.
Dari jumlah tersebut, satu di antaranya adalah perwira, meski Pangdam belum merinci pangkat dan jabatan yang bersangkutan. Jenderal TNI bintang dua itu juga belum dapat memaparkan motif pasti di balik penganiayaan tersebut karena proses pemeriksaan oleh Polisi Militer Daerah Militer (Pomdam) IX/Udayana masih berlangsung.
Piek menegaskan, pihaknya berkomitmen mengusut tuntas kasus ini. “Siapapun yang melakukan perbuatan kekerasan harus diusut dan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, menjelaskan pasal yang dikenakan terhadap tersangka, termasuk perwira yang diduga membiarkan bawahannya melakukan kekerasan. “Ada pasal 132. Itu artinya militer yang dengan sengaja mengizinkan seorang bawahan atau militer lain melakukan tindak kekerasan juga akan dikenai sanksi pidana,” ungkapnya.
Menurut Wahyu, kasus ini bermula dari kegiatan pembinaan prajurit yang dilaksanakan berulang kali, bukan hanya sehari. Namun, dugaan pembinaan tersebut berujung pada penganiayaan yang berakibat fatal.
Prada Lucky, 23, prajurit TNI AD yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) Nagekeo, meninggal dunia pada Rabu (6/8) setelah menjalani perawatan empat hari di ICU RSUD Aeramo, Nagekeo. Jenazahnya dibawa pulang ke Kupang oleh kedua orang tuanya, Serma Kristian Namo dan Sepriana Paulina Mirpey, pada Kamis (7/8). (*)






