KabarBaik.co- Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Kristomei Sianturi akhirnya buka suara soal dibatalkannya mutasi Letjen Kunto Arief Wibowo, anak Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno. Sebelumnya, pada 29 April 2025, Kunto dicopot dari jabatan Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I kemudian dimutasi sebagai Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).
Namun, berselang sehari kemudian, beredar dokumen yang berisikan pembatalan terhadap mutasi tersebut dan Kunto tetap menjabat Pangkogabwilhan I. Keputusan itu tertera dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI. SK terebut diterbitkan pada 30 April 2025 dan ditandatangani langsung oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Dalam SK tersebut juga dipaparkan terjadi perubahan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 tanggal 29 April 2025 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI.
Menurut Kristomei, dalam mutase itu terdapat sejumlah perwira TNI yang belum bisa meninggalkan jabatannya karena masih memiliki beberapa penugasan yang harus diselesaikan. ’’Ternyata, dari rangkaian gerbongnya, rangkaian yang harus berubah mengikuti alurnya Pak Kunto itu, ada beberapa yang memang belum bisa bergeser saat ini. Sehingga didiskusikan lah untuk meralat atau menangguhkan rangkaian itu,’’ ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/5).
Dia menegaskan, mutasi hanya dilakukan untuk kepentingan organisasi yang sudah dipertimbangkan oleh Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tertinggi (Wanjakti). ‘’Tidak terkait dengan hal-hal lain. Ada pertimbangan-pertimbangan kenapa orang ini harus bergeser, kenapa ini harus bergeser, alasan apa, ini kenapa bisa, dan kenapa tidak,” jelas Kristomei.
Sebelumnya, Letjen Kunto Arief Wibowo baru mengemban amanah sebagai Pangkogabwilhan I sejak Januari 2025. Artinya, putra dari Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno itu baru menjabat empat bulan. Dalam SK tertanggal 29 April, semula jabatan Pangkogabwilhan I akan berpindah ke Laksamana Muda Hersan, yang merupakan mantan ajudan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) periode 2014-2016. Namun, dengan SK baru tertanggal 30 April, rangkaian gerbong mutasi itu dibatalkan.
Diketahui, ramai beredar di media, mutasi tersebut dikaitkan dengan delapan aspirasi forum komunikasi purnawirawan jenderal. Salah satunya berisi usulan kepada MPR untuk memberhentikan Gibran Rakabuming Raka, putra Jokowi, dari jabatan Wakil Presiden RI. Nah, di antara 103 orang purnawirawan itu terdapat nama Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno. Namun, hal itu telah dibantah oleh Kapuspen TNI. (*)






