Kemplang Pajak Rp 529 Juta, Direktur CV IM Berhadapan dengan Hukum

oleh -703 Dilihat
IMG 20240918 WA0016
Kepala Kejari Sidoarjo, Roy Rovalino Herudiansyah. (Yudha)

KabarBaik.co – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Jawa Timur (Jatim) II terus menunjukkan ketegasannya dalam menindak pelanggaran pajak. Pada Rabu (18/9). Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP Jatim II, bersama Kejaksaan Tinggi Jatim dan Polda Jatim, menyerahkan tersangka DSB, seorang direktur perusahaan dagang besar, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Tersangka dituduh tidak membayar pajak sebesar Rp 529,7 juta.

Penyerahan ini merupakan tahap dua setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan berkas penyidikan lengkap alias P-21. DSB, yang merupakan Direktur CV IM, diduga melakukan pelanggaran perpajakan sejak Januari hingga Desember 2018. Perusahaan yang dipimpinnya bergerak di bidang perdagangan besar berbagai macam barang.

Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Roy Rovalino Herudiansyah, menjelaskan bahwa tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang tidak benar. “Tersangka juga diduga tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut dari pihak ketiga,” ujarnya.

Modus operandi yang dilakukan DSB adalah mengeluarkan faktur pajak dan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari sejumlah perusahaan seperti PT KLU, PT WK, PT WBP, dan NJKSO. Namun, pajak yang sudah dipungut tersebut tidak disetorkan ke kas negara.

Roy menambahkan, akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan sebesar Rp 529,7 juta dari PPN yang tidak dibayar. Atas tindakannya, DSB dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf d dan i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun. Selain itu, tersangka juga terancam dikenakan denda sebesar dua kali hingga empat kali lipat dari jumlah pajak yang tidak dibayar.

“Kami berharap proses persidangan bisa segera dilaksanakan, sehingga ada kejelasan hukum bagi tersangka DSB, sekaligus pemulihan hak-hak negara,” tegas Roy.

Sementara itu, Humas Kanwil DJP Jatim II, Karsita, yang mewakili Kepala Kanwil DJP Jatim II, Agustin Vita Avantin, mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam penegakan hukum ini. Menurutnya, kerjasama antara Polda Jatim dan Kejaksaan Negeri Sidoarjo sangat penting dalam menuntaskan kasus perpajakan seperti ini.

Karsita juga menegaskan, penindakan terhadap kasus DSB merupakan wujud nyata dari upaya penegakan hukum perpajakan di Jawa Timur. Pihaknya berharap kasus ini memberikan efek jera kepada wajib pajak lainnya agar tidak melakukan pelanggaran yang sama.

“DJP selalu mengedepankan asas ultimum remedium, di mana tindakan pidana hanya menjadi pilihan terakhir setelah seluruh upaya administratif dilakukan,” ujar Karsita.

Ia juga mengingatkan bahwa kepatuhan wajib pajak sangat penting untuk menjaga stabilitas penerimaan negara. “Wajib pajak harus menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya dengan benar agar Indonesia dapat terus maju,” tambahnya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya untuk lebih memperhatikan kewajiban perpajakan mereka. Kanwil DJP Jatim II akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pihak-pihak yang melanggar aturan perpajakan. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Yudha
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.