Kenal Bandar saat di Rutan, Warga Sidoarjo Simpan 14,9 Kg Sabu

oleh -418 Dilihat
IMG 20241028 WA0057
Salah satu tersangka, Dwi Puji saat berada di Mapolrestabes Surabaya. (Yudha)

KabarBaik.co – Unit Idik I Satreskoba Polrestabes Surabaya berhasil meringkus Dwipuji, warga Balong Bendo, Sidoarjo, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 14,9 kilogram. Penangkapan terjadi setelah polisi mendapatkan informasi tentang aktivitas mencurigakan di daerah Waru, Sidoarjo.

Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, Kompol Surya Miftah, mengungkapkan bahwa Dwipuji menyimpan paket sabu dalam kemasan teh China di kediamannya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba besar-besaran di kawasan tersebut. “Dari hasil penyelidikan, anggota kami mendapatkan informasi bahwa tersangka akan melakukan transaksi di kawasan Waru, sehingga dilakukan pengintaian,” jelas Surya Miftah, Sabtu (14/9).

Setelah lebih dari sepekan melakukan pengintaian, polisi akhirnya berhasil mengamankan Dwipuji ketika sedang mengambil paket sabu yang dibungkus dalam sembilan kemasan teh China. “Saat mengambil paket ranjau 9 bungkus Teh China berisi Narkoba itu, tersangka langsung kami amankan, dari sana dilakukan pengembangan ke tempat tinggalnya,” tambahnya.

Saat polisi melakukan penggeledahan di kediaman Dwipuji, ditemukan tambahan 52 bungkus plastik berisi sabu dengan berat mencapai 5,9 kg. Total sabu yang diamankan dari tangan tersangka mencapai 14,9 kg. Barang bukti tersebut kini sudah diamankan di Polrestabes Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut.

Dwipuji sendiri mengaku baru setahun menjalani bisnis haram ini. Pria berusia 45 tahun ini mengaku tergiur menjadi pengedar narkoba setelah bertemu DOM, bandar narkoba asal Jakarta, saat ia mendekam di Rutan Medaeng pada tahun 2008. “Saya masuk (Medaeng) pada 2008 dan kenal dengan DOM, dan setelah keluar saya dihubungi untuk ikut kerja dengan upah sebesar Rp 30 juta setiap bulannya,” ujarnya.

Sebagai seorang bapak tiga anak, Dwipuji mengaku uang dari bisnis ini digunakan untuk membiayai pendidikan anak-anaknya. “Ya dari hasil ini saya bisa membiayai kuliah tiga anak saya,” ujarnya dengan nada datar saat diperiksa di Polrestabes Surabaya, Senin (28/10).

Menurut pengakuan tersangka, peran utamanya adalah menerima kiriman sabu dalam jumlah besar dari DOM dan mengantarkan pesanan kepada pelanggan yang telah diatur oleh sang bandar. “Setelah barang itu saya terima, baru Bos menghubungi saya untuk mengantar pesanan itu, semuanya dia yang mengatur,” tambahnya.

Kini, Dwipuji dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. Polrestabes Surabaya berkomitmen untuk mengusut tuntas jaringan narkoba yang melibatkan bandar-bandar besar yang menyasar wilayah Sidoarjo dan Surabaya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Yudha
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.