Polisi Tangkap Pemuda di Surabaya yang Budidayakan Ganja di Rumah

oleh -597 Dilihat
IMG 20250318 WA0019
Barang bukti pohon ganja yang berhasil diamankan petugas dari pelaku di Surabaya. (Ist)

KabarBaik.co – Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polrestabes Surabaya menangkap seorang pria berinisial AP, 25, di kediamannya di kawasan Gadukan Timur, Krembangan, Surabaya. AP diketahui menanam ganja di rumahnya menggunakan metode pot dan teknologi pendukung untuk mempercepat pertumbuhan tanaman terlarang tersebut.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah Irawan, mengatakan bahwa dalam penggerebekan itu, polisi menyita 13 pohon ganja dalam berbagai ukuran. Barang bukti tersebut ditemukan dalam kondisi lengkap dengan batang, daun, dan akar.

“Tersangka menanam menggunakan pot, dilengkapi aerator dan lampu ultraviolet agar tanaman bisa tumbuh dan berfotosintesis,” ujar Miftah saat dikonfirmasi, Selasa (18/3).

Dari hasil penyelidikan, AP mendapatkan bibit ganja melalui media sosial dengan sistem ranjau seharga Rp250 ribu. Bibit tersebut ditinggalkan di bawah pohon di kawasan Jalan Bendul Merisi, lalu diambil oleh AP pada 19 Desember 2024.

“Tersangka menerima tiga poket berisi batang, daun, bunga, dan biji ganja. Sebagian ditanam, sebagian digunakan sendiri,” tambahnya.

Atas perbuatannya, AP dijerat Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur tentang kepemilikan, penyimpanan, serta penanaman narkotika jenis tanaman, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda maksimal Rp 8 miliar.

Polisi saat ini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, termasuk jalur distribusi bibit ganja yang diperoleh tersangka. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Yudha
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.