KabarBaik.co, Surabaya – Mantan pengurus Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) Surabaya berinisial JL resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan oleh kepolisian.
Penahanan dilakukan terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang atlet perempuan di bawah umur yang berada dalam pembinaannya.
Kasat Reserse PPA-PPO Polrestabes Surabaya, Kompol Melatisari, membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, tersangka sudah ditahan di Mapolrestabes Surabaya sejak Selasa (16/6).
“(Pelaku) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Selasa (16/6),” ujar Kompol Melatisari kepada wartawan, Senin (22/6).
Dalam kasus ini, JL dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak. Tersangka disangkakan menggunakan Pasal 415 huruf b UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 6 huruf c Jo. Pasal 15 ayat (1) huruf b dan huruf g UU RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kasus ini sebelumnya telah mencuat dan memicu perhatian publik. Korban diketahui adalah seorang atlet perempuan di bawah umur yang sedang mengikuti program pembinaan di cabang olahraga menembak tersebut. Tindakan asusila diduga terjadi selama masa latihan dan pendampingan yang dilakukan oleh tersangka.
Akibat peristiwa tersebut, korban dilaporkan mengalami trauma emosional yang mendalam. Dampak psikis yang dialami membuat korban akhirnya memutuskan untuk berhenti menekuni olahraga yang sudah digelutinya selama dua tahun terakhir.
Di sisi lain, perkembangan kasus ini kini memasuki tahap penyelidikan lanjutan. Pihak kepolisian berencana menggelar rekonstruksi atau reka ulang peristiwa guna mengungkap fakta di lokasi kejadian.
Rencana ini rencananya akan mempertemukan korban dengan tersangka secara langsung di tempat kejadian perkara, yang mencakup area tempat latihan menembak hingga sebuah hotel tempat dugaan pencabulan terjadi.
Namun, langkah ini mendapat penolakan dari pihak keluarga korban. Mereka menyatakan keberatan jika rekonstruksi harus melibatkan korban secara langsung, mengingat kondisi psikis korban yang masih memulihkan diri dari trauma.
Hingga saat ini, proses hukum terhadap tersangka terus berjalan untuk memastikan keadilan bagi korban. (*)






