KabarBaik.co, Jakarta – Kejari Jaksel tak menahan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa) di kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Jokowi.
“Jadi sebelum pelimpahan, kami mengajukan surat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ini, dan diterima pada pukul 08.25 WIB. Dan surat itu intinya adalah kami meminta penangguhan penahanan atau tidak ditahan,” kata kuasa hukum Roy dan Tifa, Refly Harun kepada wartawan di Kantor Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/6).
Refly mengaku telah menunggu beberapa jam dari pagi hingga pukul 17.00 WIB dan mendapatkan kabar bahagia yang ditunggu.
Dari hasil tersebut dikatakan bahwa sang klien tidak ditahan. “Kabar menggembirakan itu bahwa keduanya tidak ditahan. Alhamdulillah,” ucap Refly.
Pihaknya berjanji akan mengikuti persidangan ke depan dengan profesional dan mengedepankan ilmu-ilmu hukum, sehingga apa yang disampaikan dilindungi oleh konstitusi dan undang-undang.
Sementara Kajari Jaksel Marcelo Bellah mengatakan ada sejumlah alasan pihkanya tak menahan Roy Suryo dan dr Tifa.
“Kami sampaikan bahwa berdasarkan pendapat dari tim Jaksa Penuntut Umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka, maka tidak dilakukan penahanan,” kata Marcelo.
Marcelo menyatakan sejumlah pertimbangan yakni keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan.
Kemudian, surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud menjaga situasi kondusif.
“Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka, tidak dilakukan penahanan,” katanya.
Selain itu, dengan mempertimbangkan perkara ini telah menyita waktu dan perhatian masyarakat, sehingga dikategorikan dalam kualifikasi perkara penting, maka perlu untuk sesegera mungkin perkara tersebut harus memperoleh kepastian hukum. (*)






