BREAKING NEWS: Drama Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap

oleh -458 Dilihat
ROY SURYO
Roy Suryo (Foto Antara)

KabarBaik.co, Jakarta — Drama panjang kasus dugaan penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali memasuki babak baru. Roy Suryo dan dokter Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dikabarkan diamankan penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6) pagi.

Kabar penangkapan tersebut kali pertama disampaikan tim kuasa hukum Roy Suryo yang mengaku menerima informasi dari keluarga kliennya sekitar pukul 07.00 WIB. Penangkapan itu terjadi ketika proses hukum kasus yang menyeret keduanya telah memasuki tahap akhir setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyayangkan tindakan penyidik yang memilih langkah penangkapan. Menurutnya, Roy Suryo selama ini bersikap kooperatif, memenuhi panggilan pemeriksaan, hingga menjalani kewajiban wajib lapor yang ditetapkan penyidik.

“Klien kami selama ini kooperatif dan selalu memenuhi kewajiban hukum yang diminta penyidik,” kata Ahmad dalam keterangannya.

Pihak kuasa hukum mempertanyakan alasan penggunaan upaya paksa tersebut. Mereka menilai apabila penangkapan dilakukan dalam rangka pelimpahan tahap dua setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik seharusnya cukup mengirimkan surat panggilan resmi.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menilai penangkapan ini sarat nuansa politik. Mereka menyebut langkah tersebut sebagai indikasi adanya intervensi kekuatan politik dalam proses penegakan hukum yang berkaitan dengan perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Jokowi.

Hingga berita ini diturunkan, Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait kabar penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa. Polisi juga belum menjelaskan secara rinci dasar maupun tujuan tindakan yang dilakukan terhadap kedua tersangka tersebut.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memastikan berkas perkara dugaan penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu Joko Widodo telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menyebut seluruh petunjuk jaksa telah dipenuhi penyidik sehingga proses hukum dapat dilanjutkan ke tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Joko Widodo ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 terkait tudingan mengenai keaslian ijazahnya. Dalam perkembangannya, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Roy Suryo dan Dokter Tifa.

Namun, tiga tersangka lainnya yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar memilih menempuh jalur damai dengan Jokowi. Penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap ketiganya.  (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: F. Noval
Editor: Supardi Hardy


No More Posts Available.

No more pages to load.