KabarBaik.co, Jakarta- Aktivis kesehatan Tifauzia Tyassuma yang akrab dipanggil dokter Tifa, disebut terpaksa harus menjalani ujian disertasi program doktor (S-3) Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI) dari Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/6), setelah ditangkap penyidik dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Dokter Tifa ditangkap di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB dan langsung dibawa ke Polda Metro Jaya. “Dalam dokumentasi yang diterima tim kuasa hukum, dokter Tifa tampak berada di depan laptop dan menyampaikan sedang mengikuti ujian program doktor (S-3) Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dari salah satu ruangan di Polda Metro Jaya,” kata Ramdansyah, anggota Tim Pembela dokter Tifa (TPDT).
Menurut tim kuasa hukum, ujian tersebut merupakan tahapan penting dalam penyelesaian studi doktoral dokter Tifa yang telah dipersiapkan dalam waktu cukup lama. Sehari sebelum penangkapan, dokter Tifa bahkan sempat mengunggah permohonan doa kepada publik menjelang pelaksanaan ujian disertasinya.
Sementara itu, TPDT mengaku belum menerima penjelasan resmi mengenai dasar hukum maupun alasan penangkapan kliennya. Tim kuasa hukum menilai selama ini dokter Tifa bersikap kooperatif dan masih menjalani kewajiban wajib lapor di Polda Metro Jaya hingga pekan lalu.
“Kami masih menunggu penjelasan resmi dari penyidik terkait alasan dilakukan penangkapan,” ujar Ramdansyah.
TPDT menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara dan memberikan informasi lanjutan kepada publik setelah memperoleh keterangan resmi dari penyidik maupun tim hukum.
Baca Juga: Dokter Tifa: Ilmuwan Penjahit Sains dan Jiwa di The Spiritual Neuroscientist Indonesia
Dalam kasus yang sama, aparat Polda Metro Jaya juga menangkap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, pada Jumat pagi. Kuasa hukum Roy Suryo, Petrus Selestinus, menyebut kliennya ditangkap sekitar pukul 07.00 WIB di kediamannya.
Petrus menilai tindakan penangkapan tersebut tidak diperlukan mengingat Roy Suryo selama ini dinilai kooperatif dan selalu memenuhi kewajiban hukum yang ditetapkan penyidik.
Kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi kini memasuki babak baru setelah penangkapan dua tokoh yang selama ini vokal menyuarakan isu tersebut. (*)






