KabarBaik.co, Jakarta – Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap polisi. Mereka ditangkap terkait kasus ijazah palsu Jokowi.
“Hari ini, Jumat 19 Juni 2026, sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap,” ujar salah satu tim kuasa hukum Roy Suryo, Petrus Selestinus.
Petrus mengatakan dr Tifa sendiri dikabarkan ditangkap di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB. dr Tifa sudah dibawa ke Polda Metro Jaya dan saat ini sedang mengikuti ujian S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI).
Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo yang lain, Ahmad Khozinudin menyayangkan upaya paksa melalui penangkapan terhadap klienya yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. Menurut Khozinudin, selama ini kliennya kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan Wajib Lapor (WL).
“Jika tindakan dimaksud dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan bisa dilakukan dengan melayangkan Surat Panggilan bukan dengan upaya paksa melalui proses penangkapan,” kata Khozinudin.
Polisi sendiri telah menyatakan bahwa berkas perkara ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
“Alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi,” ujar Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin. (*)






