KabarBaik.co, Surabaya – Universitas Negeri Surabaya (Unesa) terus mendalami dugaan kasus kekerasan verbal yang melibatkan sejumlah mahasiswa melalui percakapan di grup WhatsApp. Dalam proses penanganan tersebut, kampus menonaktifkan sementara mahasiswa yang dilaporkan dari seluruh kegiatan kampus guna memastikan investigasi berjalan objektif dan tanpa intervensi.
Kasus ini ditangani oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) di bawah Direktorat Pencegahan dan Penanganan Isu Strategis (DPPIS) Unesa. Tim saat ini masih mengumpulkan fakta, melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, serta mendalami isi percakapan yang diduga mengandung unsur tidak etis berupa pengobjektifikasian terhadap sejumlah mahasiswi dan dosen.
Direktur Humas, Informasi Publik, dan Protokoler Unesa, Dr. Vinda Maya Setianingrum mengatakan proses penanganan kasus masih berlangsung dan pimpinan universitas akan menentukan langkah lanjutan setelah melalui pembahasan internal.
“Ini masih akan Rapim untuk memutuskan sanksi,” ujar Vinda saat dikonfirmasi KabarBaik.co, Rabu (22/7).
Menurutnya, keputusan mengenai bentuk sanksi terhadap pihak terlapor belum ditetapkan karena universitas mengedepankan asas kehati-hatian dan memastikan seluruh tahapan pemeriksaan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Sementara menunggu hasil investigasi dan keputusan Rapat Pimpinan (Rapim), mahasiswa yang dilaporkan telah dinonaktifkan sementara dari aktivitas kampus. Kebijakan tersebut diambil agar proses pemeriksaan dapat berlangsung secara kondusif, independen, dan memberikan ruang yang aman bagi seluruh pihak yang terlibat.
Unesa menegaskan memiliki komitmen menciptakan lingkungan akademik yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan verbal maupun tindakan yang mengarah pada objektifikasi dan pelecehan. Universitas juga memastikan setiap laporan yang masuk akan ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hasil investigasi beserta keputusan mengenai sanksi akan diumumkan setelah proses pemeriksaan dan pembahasan di tingkat pimpinan universitas selesai dilakukan. (*)






