KabarBaik.co, Surabaya – Universitas Airlangga (Unair) memberikan waktu selama satu tahun kepada mahasiswi berinisial YIP (Yuni Ilma Permatasari) untuk mengembalikan dana organisasi mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dan Bidikmisi yang telah disalahgunakannya. Pengembalian dana tersebut juga ditetapkan sebagai salah satu syarat kelulusan yang harus dipenuhi.
Ketua Pusat Humas dan Protokol (PHMP) Unair Pulung Siswantara mengatakan kampus telah menetapkan mekanisme penyelesaian melalui pengembalian dana secara bertahap.
“Mahasiswi yang bersangkutan diberi waktu selama satu tahun untuk mengembalikan seluruh dana yang digunakan. Pengembalian itu menjadi salah satu syarat kelulusannya,” kata Pulung saat dikonfirmasi KabarBaik.co, Rabu (22/7).
Sebelumnya, YIP secara terbuka mengakui telah menggelapkan dana organisasi Airlangga University Bidikmisi Organization (AUBMO) sebesar Rp 103.336.457 saat menjabat sebagai Menteri Keuangan organisasi tersebut.
Dalam video klarifikasi yang diunggah melalui media sosial, YIP menyatakan seluruh tindakan tersebut merupakan perbuatannya sendiri tanpa melibatkan pengurus AUBMO lainnya. Ia mengaku dana organisasi digunakan untuk membayar utang pinjaman online, memenuhi kebutuhan pribadi, serta membantu biaya pengobatan orang tuanya.
Berdasarkan hasil evaluasi internal, penyalahgunaan dana terjadi secara bertahap dan dimungkinkan karena lemahnya tata kelola administrasi organisasi yang saat itu masih menggunakan rekening pribadi untuk pengelolaan keuangan.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban, Unair telah menyita aset milik yang bersangkutan sebagai jaminan pengembalian dana. Kampus memilih penyelesaian melalui mekanisme ganti rugi sehingga kasus tersebut tidak dilanjutkan ke proses hukum pidana.
Selain menyelesaikan kasus tersebut, Unair juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola keuangan organisasi kemahasiswaan. Kampus menegaskan seluruh pengelolaan dana kegiatan mahasiswa ke depan tidak lagi diperbolehkan menggunakan rekening pribadi guna memperkuat akuntabilitas dan mencegah terulangnya kasus serupa. (*)






