KabarBaik.co, Blitar – Satreskrim Polres Blitar Kota mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh kerabat dekat korban. Seorang pria berinisial SW, 49, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum.
Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Rudy Kuswoyo mengatakan, korban merupakan anak laki-laki berusia 15 tahun yang berdomisili di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Dugaan tindak pidana tersebut diduga terjadi dalam kurun waktu Maret 2023 hingga Juni 2026.
“Berdasarkan alat bukti yang kami peroleh, penyidik telah menetapkan saudara SW sebagai tersangka dan saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Blitar Kota,” ujarnya, Rabu (22/7).
Menurut Rudy, hubungan antara tersangka dan korban masih memiliki ikatan keluarga, yakni sebagai paman. Perkara ini bermula dari laporan keluarga setelah melihat perubahan perilaku korban dalam beberapa waktu terakhir.
“Dari laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan,” katanya.
Selain keterangan para saksi, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian serta hasil visum et repertum yang mendukung proses pembuktian.
Rudy menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dugaan perbuatan tersebut terjadi lebih dari satu kali dan dilakukan di beberapa lokasi. Namun, hingga kini penyidik baru mengidentifikasi satu korban dalam perkara tersebut.
“Hasil pemeriksaan sementara, korbannya masih satu orang. Namun proses pendalaman tetap kami lakukan,” jelasnya.
Penyidik juga berkoordinasi dengan rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan psikologis terhadap tersangka sebagai bagian dari proses penyidikan. “Saat ini kami telah berkoordinasi dengan RSUD Lawang untuk pemeriksaan psikologi terhadap tersangka,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 473 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (*)






