Kenal saat Nongkrong, Pemuda Trenggalek Cabuli Anak di Bawah Umur

oleh -2242 Dilihat
7af6685d 4a3a 4ada 8d81 20a0d8e6c1d4
Kasi Pidum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono (kiri) bersama Kasi Intel Kejari Trenggalek Rio Irnanda. (Foto: Herlambang)

KabarBaik.co – Terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur, EN, 21, akhirnya dijatuhi hukuman 3 tahun penjara serta denda Rp 60 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek.

Namun hasil vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 6 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda dengan nominal Rp 60 juta subsider 1 bulan kurungan.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Trenggalek, Yan Subiyono saat diwawancarai mengatakan, dalam perkara tersebut JPU menuntut EN dengan pasal berlapis, salah satunya Undang-undang Perlindungan Anak.

“Karena korban masih anak di bawah umur sedangkan terdakwa sudah berumur 20 tahun atau dewasa, maka kami tuntut juga dengan pasal itu,” lanjut Yan, Jumat (12/7).

Akan tetapi, hakim menggunakan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam menjatuhkan putusan.

Yan menyebut, modus terdakwa dalam menjalankan aksinya dengan membujuk rayu korban. Diketahui antara terdakwa EN dan korban NA ada hubungan spesial.

“Korban dan pelaku awalnya kenal di tempat tongkrongan yang berlanjut ke komunikasi yang lebih intens hingga mempunyai hubungan yang sangat dekat,” ungkapnya.

Aksi cabul tersebut dilakukan pada Desember 2023, saat korban sedang mengunjungi rumah pelaku di Kecamatan Bendungan. Saat itu diketahui kondisi rumah sedang sepi.

Kemudian EN mengeluarkan tipu dayanya untuk mengajak korban melakukan hubungan terlarang. “Dua kali pelaku mencabuli korban di lokasi yang sama. Masih pada bulan Desember 2023 namun di hari yang berbeda,” tutupnya.

Singkat cerita, aksi bejat EN diketahui oleh keluarga korban. Karena tidak terima keluarga korban langsung melaporkan kasus persetubuhan di bawah umur itu ke pihak berwajib.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Herlambang
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.