KabarBaik.co – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batu menegaskan akan menghentikan bantuan sosial (bansos) bagi 186 warga yang diduga tidak memanfaatkannya sesuai peruntukan. Langkah ini diambil setelah pemetaan awal dan menunggu verifikasi data BNBA (By Name By Address) dari Kementerian Sosial.
Kepala Dinsos Kota Batu, Lilik Fariha, menyebut penghentian bansos menjadi upaya penting untuk memastikan bantuan tepat sasaran. “Jika terbukti dana tidak digunakan sebagaimana mestinya, bantuan dihentikan. Bansos itu sifatnya sementara, bukan untuk selamanya,” tegas Lilik di sela kegiatannya di Desa Mojorejo, Kota Batu, Jumat (12/9).
Menurut Lilik, bansos hanya akan diberikan maksimal empat tahun. Pada tahun kelima, penerima wajib mandiri dan tidak lagi bergantung pada bantuan pemerintah. Keputusan ini juga merupakan tindak lanjut atas temuan Kementerian Sosial bahwa Jawa Timur menjadi penerima bansos terbesar ketiga yang terafiliasi judi online, dengan jumlah pemain 9.700 orang dan peredaran uang Rp 50 miliar.
“Kami akan verifikasi dan cross-check. Selain penghentian, edukasi juga diberikan agar masyarakat memahami tujuan bansos,” jelas Lilik. Selain itu, Dinsos Kota Batu juga akan berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri transaksi rekening penerima yang terindikasi judi online.
Sementara itu, Kepala Desa Mojorejo, Suliono, mendukung langkah tegas tersebut. Namun, dia menekankan perlunya sosialisasi langsung ke warga. “Agar tidak muncul kesalahpahaman, harus ada komunikasi yang intens di tingkat desa,” tegasnya.
Penghentian bansos bagi 186 warga menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan bantuan, terutama yang dikaitkan dengan praktik judi online, sekaligus memperkuat program pemberdayaan agar masyarakat lebih mandiri. (*)