Kepala Inspektorat Pemkab Mojokerto Dilaporkan Polisi, Ada Apa?

oleh -888 Dilihat
Kantor Inspektorat Pemkab Mojokerto. (Foto: Alief W)

KabarBaik.co – Kepala Inspektorat Kabupaten Mojokerto, Poedji Widodo dilaporkan ke Satreskrim Polres Mojokerto atas dugaan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan terkait penerimaan dan pengangkatan tenaga honorer di lingkup Inspektorat.

Kuasa Hukum pelapor Moh. Zulfan mengatakan, bahwa ia bersama kliennya Purnomo telah melaporkan kasus yang melibatkan Kepala Inspektorat Kabupaten Mojokerto ini sejak 14 Mei lalu dan pada 31 Mei Satreskrim Polres Mojokerto telah menerbitkan surat perintah penyelidikan dengan nomor SP.Lidik/548/V/RES.3.3./2024/Satreskrim.

“Perekrutan dan seleksi Tenaga Harian Lepas (THL)/Non ASN memang dilakukan diam-diam oleh Kepala Inspektorat. Tidak pernah dipublis informasinya hanya untuk konsumsi orang dalam (Ordal), patut diduga disinilah dia main-main, transaksional, terima titipan, dan semua itu sudah dipastikan melakukan tindakan KKN,” tegasnya, Kamis (8/8).

Baca juga:  11 Juta Rokok Ilegal dan 1,5 Ton Tembakau Dimusnahkan Bea Cukai di Mojokerto

Menurut Zulfan, pada tahun 2023 surat edaran penegasan larangan pengangkatan tenaga honorer telah sampai di setiap daerah yang dasar hukumnya tertera pada:
1. UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara.
2. Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia sesuai Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 perihal status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
3. Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia sesuai Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023 tanggal 25 juli 2023 perihal status dan kedudukan Eks THK-2 dan Tenaga Non ASN.

Baca juga:  Polemik Rekrutmen THL, Kepala Inspektorat Pemkab Mojokerto Buka Suara Usai Dilaporkan Polisi

“Puji Widodo sebagai Kepala Inspektur di Pemkab Mojokerto yang seharusnya sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) tetapi malah mengakali aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Sementara itu ditemui terpisah, Kepala Bidang Pengadaan, Data dan Informasi BKPSDM Kabupaten Mojokerto, Budi Mulyono mengatakan kewenangan pengangkatan THL di masing-masing dinas itu menjadi kewenangan Kepala OPD.

“Pejabat Pembuat Komitmen masing-masing OPD punya kewenangan menerima THL melalui mekanisme outsourcing ataupun perseorangan sesuai kebutuhan dengan mempertimbangkan keuangan dan sesuai kebutuhan,” jelasnya.

Baca juga:  Bawaslu Desak Pemkab Mojokerto Copot Baliho Dinas Terpampang Foto Petahana

Menurut Budi yang perlu jadi atensi, penerimaan THL dengan mekanisme outsourcing atau perseorangan merujuk pada Kementerian PAN RB itu hanya untuk tenaga lain, seperti pengemudi atau sopir, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan.

“Dan cuma hanya pada tiga kebutuhan THL itu yang hanya bisa dibebankan dengan menggunakan anggaran belanja jasa, selain itu tidak bisa,” tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.