KabarBaik.co – Seorang remaja berinisial AAS, 20 tahun, asal Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin harus berurusan dengan polisi Banyuwangi.
Dia terpaksa ditangkap oleh Polsek Cluring gara-gara melakukan percobaan pencurian. Ia bahkan juga menganiya penghuni rumah kontrakan yang ia satroni dengan gagang pacul.
Kapolsek Cluring AKP Abdul Rohman mengatakan, pelaku menyatroni rumah kontrakan yang dihuni, perempuan berinsial MRP, 24 tahun ddi Desa/Kecamatan Cluring. Aksinya dilakukan pada Jumat (4/10) dini hari.
Pelaku masuk ke rumah korban melalui pagar belakang dengan cara memanjat tembok dengan ketinggian 2 meter dengan membawa sebuah gagang cangkul dari kayu.
“Korban lalu masuk ke dalam rumah korban melalui dapur yg pada saat itu tidak terkunci,” kata Rohman, Senin (7/10).
Setelah berhasil masuk ke rumah, pelaku menuju ruang tengah. Di sana, ia melihat tas tergeletak. Setelah dibongkar, pelaku hanya menemukan uang senilai Rp 61 ribu.
“Terlihat juga oleh pelaku bahwa korban sedang tertidur di ruang tengah. Kemudian pelaku mematikan lampu lalu menuju ke kamar korban untuk mematikan lampu kamar,” terangnya.
Di sisi lain, pelaku terus mencari benda berharga lainnya di dalam rumah. Tapi hasilnya nihil. Justru korban terbangun dari tidur dan membuat pelaku panik.
“Dengan spontan, pelaku memukuli korban dengan gagang cangkul secara terus menerus mengenai tangan kiri korban dan wajah korban. Kemudian korban berteriak teriak minta tolong, namun pelaku membungkam mulut korban,” bebernya.
Saat korban telah terjatuh, pelaku kabur melarikan diri. Ia pergi menuju rumah sebelah kontrakan korban yang merupakan tempat tinggal teman pelaku.
“Setalah itu, korban yang masih berteriak minta tolong didengar oleh warga sekitar dan warga sekitar menelpon aparat untuk menyampaikan kejadian tersebut,” lanjutnya.
Warga dan polisi kemudian mencari keberadaan pelaku. Pelaku akhirnya ditemukan dan digiring ke Mapolsek Celuring.
“Pelaku kami jerat dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dan percobaan pencurian, dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (2) KUHP, Jo Pasal 53 KUHP, dan atau pasal 351 ayat (2) KUHP,” lanjut dia.(*)