KabarBaik.co – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disdagkopum) Kabupaten Bojonegoro resmi diberhentikan dengan hormat tanpa permintaan sendiri oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Bojonegoro.
Keputusan tersebut diambil setelah ASN berinisial ES terbukti tidak masuk kerja selama lebih dari 28 hari tanpa keterangan yang sah.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Aparatur BKPP Bojonegoro, Daniar Surya Adi Permana, menyampaikan bahwa pemberhentian tersebut merupakan hasil pemeriksaan tim yang telah dibentuk oleh Bupati Bojonegoro.
“Sebelum dijatuhi hukuman disiplin, yang bersangkutan telah diperiksa oleh tim pemeriksa yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Nomor X.862/1968/412.301/2025 tertanggal 17 Juni 2025,” ujar Daniar, Rabu (2/7).
Daniar menjelaskan bahwa tindakan ES telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, khususnya pada Pasal 4 dan Pasal 11 ayat 2 huruf d.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pelanggaran tersebut, yang bersangkutan dijatuhi sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Ini merupakan bentuk penegakan disiplin dalam rangka meningkatkan kinerja dan integritas ASN di Bojonegoro,” tegasnya.
Selain kasus ES, BKPP Bojonegoro juga menindak tiga ASN lainnya yang dianggap telah melanggar disiplin. Ketiga ASN tersebut berasal dari Dinas Lingkungan Hidup, RSUD Kepohbaru, dan seorang guru di SDN Kepohbaru. Meski begitu, ketiganya tidak dijatuhi sanksi pemberhentian.
“Ketiga ASN ini diberikan sanksi sedang yang mencakup pemotongan TPP (Tunjangan Penghasilan Pegawai) sebesar 25 persen selama 6 bulan dan penurunan pangkat jabatan,” pungkas Daniar. (*)






