Keroyok dan Lecehkan Istri Orang, Dua Pria Asal Jombang Diringkus Polres Nganjuk

oleh -1041 Dilihat

NGANJUK – Jajaran Satreskrim Polres Nganjuk berhasil mengamankan 2 orang pelaku penganiayaan secara bersama – sama alias pengeroyokan inisial SA (35) dan JB (48) asal Perak, Jombang.

Mereka ditangkap lantaran mengeroyok korban KH (53) warga Bandarkedungmulyo, Jombang di  salah satu Cafe di Dusun Kedungrejo, Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk, pekan lalu.

Kini, kedua pelaku harus mendekam di balik jeruji besi penjara. Penangkapan itu dibenarkan Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad melalui Kasat Reskrim AKP Fatah Meilana.

Baca juga:  Membanggakan, Polres Nganjuk Terima Predikat Penilaian Kelas Tinggi dari Ombudsman RI

Dijelaskan, kedua pelaku tersebut melakukan penganiayaan secara bersama – sama kepada korban hingga mengakibatkan luka gores akibat sabetan pecahan botol pada leher sebelah kiri korban.

“Mereka (pelaku) sudah diamankan di rutan Polres Nganjuk, kesimpulan sementara pelaku tidak terima ditegur korban karena telah berbuat tidak senonoh kepada istri korban,” ungkap AKP Fatah.

Baca juga:  Polres Nganjuk Sterilisasi Gereja untuk Kenyamanan Beribadah Paskah

AKP Fatah menegaskan bahwa kedua pelaku saat ini telah dilakukan proses lidik sidik lebih lanjut. Mereka sudah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

Lebih jauh, AKP Fatah berharap bahwa kasus ini akan menjadi pelajaran bagi semua pihak. Namun demikian pihaknya akan terus berusaha untuk memberikan keadilan kepada korban dalam proses hukum yang berjalan.(kb04)

No More Posts Available.

No more pages to load.