KabarBaik.co- Mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, buka suara tentang heboh megakorupsi di pusaran PT Pertamina Patra Niaga dengan kerugian mencapai Rp 193,7 triliun hanya dalam setahun saja. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengaku tidak pernah terbayang praktik ’’oplosan’’ itu sampai dilakukan.
‘’Nggak pernah kebayang oleh saya. Lu (kamu) sudah markup, udah untung. Udah nggak mau ikutan (tender) pakai LKPP (Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah), masih Lu berani jual barang busuk,’’ kata Ahok dalam wawancara khusus seperti disiarkan dalam kanal YouTube Liputan 6, Sabtu (28/2).
Kalau hal itu benar, lanjut Ahok, maka boleh jadi perbuatan demikian itu sudah dari zaman dulu. Dan, jika betul jual barang busuk itu terjadi sejak dulu maka tentu lebih gila lagi. Berarti, ada kemungkinan oknum di Kementerian ESDM, oknum di SKK Migas, oknum di BPK, semua ada yang terlibat. ‘’Nggak mungkin dong, kamu beli barang, masak kamu tidak cek,’’ ungkapnya.
Karena itu, Ahok menduga jumlah kerugian negara dalam perkara tersebut jauh lebih besar dari Rp 193,7 triliun dalam setahun atau Rp 1000 triliun dalam lima tahun (2018-2023), kalau dihitung sejak zaman Pertamina berdiri. ’’Maksud saya pada Kejagung. Ini mohon maaf Pak Kejagung, Anda melakukan (perhitungan) kerugian timah, saya tidak main timah nih sorry, dari zaman Belanda punya kerugian ekologi, sampai orang dipenjara 20 tahun gara-gara seolah-olah kerugian lingkungan dari zaman Belanda dihitung. Padahal, semua itu menggarong dibiarkan, ada aparat dibiarkan,’’ paparnya.
Yang dimaksud Ahok tersebut adalah kasus megakorupsi yang antara lain menyeret nama Harvey Moeis. Dalam pekara ini angka perhitungan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun. Karena perbuatannya itu, suami Sandra Dewi itu di tingkat banding divonis 20 tahun penjara. Awalnya, hanya dihukum 6 tahun penjara. Nah, jumlah kerugian negaranya juga dihitung dampak kerusakan lingkungan akibat penambangan yang dilakukan para tersangka.
Nah, Ahok pun membandingkan soal kerugian negara antara kasus Harvey Moes dkk dengan di Pertamina Patra Niagag. ’’Pertanyaan gua, kenapa tidak dicek pengadaan Pertamina sejak zaman Pertamina berdiri? Permainan pangadiktifannya sejak zaman dulu, mesti dihitung dong. Saya tambahin, kalau mau lebih seru, (kerugiannya) bukan cuma Rp 1000 triliun, Rp 100 juta triliun kalau mau, hitung saja dari zamannya Pertamina berdiri dulu, nyolongnya kayak apa,’’ paparnya.
Dilansir dari laman resmi milik Pertamina, yaitu pertamina.com, pada 10 Desember 1957, perusahaan tersebut berubah nama menjadi PT Perusahaan Minyak Nasional, disingkat PERMINA. Tanggal ini diperingati sebagai lahirnya Pertamina hingga saat ini. Pada 1960, PT Permina berubah status menjadi Perusahaan Negara (PN) Permina. Kemudian, PN Permina bergabung dengan PN Pertamin menjadi PN Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Pertamina) pada 20 Agustus 1968.
Dalam wawancara itu, Ahok juga sempat menduga ending dari ribut-ribut perkara ini hanya ganti pemain. Ada dugaan tidak jauh dari masalah setoran (kickback) . ‘Bagaimana membuktikan bahwa dugaan ini tidak betul? (Setelah ini) Anda bikin e-katalog, LKPP, pengadaan dilakukan terbuka, selesai. Nggak ada ribut-ribut begini. Yang susah itu kalaa lu mau terima kickback (setoran, Red),’’ ujarnya.
Di akhir wawancaranya, Ahok juga memberi pesan kepada jaksa. ‘’Udahlah sekali seumur hidup, biar kita mati dengan tenang, tidak merasa bersalah mengkhianati hati nurani kita, itu saya minta Anda berani lakukan. Supaya nanti kalau meninggal, Anda berani menghadap ke Pencipta, dengan senang karena kamu akan memasuki dunia abadi. Tanpa merasa berdosa, penghianatan, munafik beragama. Lakukan berdiri untuk kebenaran. Berdiri untuk keadilan, berdiri untuk kejujuran, berdiri untuk perikemanusiaan. Itu tuntutan untuk seorang jaksa. Jangan membelokkan keadilan,’’ tegasnya. (*)